free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Putuskan Laporan GUS Terkait Dugaan Keterlibatan Anak dan Kades saat Kampanye Salaf Tidak Memenuhi Unsur

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Oct - 2024, 15:34

Placeholder
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (5/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Malang telah memutuskan laporan dari tim hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau GUS terkait dugaan keterlibatan anak dan dua kepala desa saat kampanye pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut satu yakni Sanusi-Lathifah Shohib atau Salaf tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye dalam Pilkada. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Malang telah mengeluarkan rekomendasi perihal laporan dugaan keterlibatan anak dan dua kepala desa dalam kampanye pasangan SaLaf di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. 

Anak yang dimaksud merupakan bintang tamu pada kegiatan kampanye pasangan Salaf di Gondanglegi yakni Niken Salindry. Lalu untuk dua kades yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan Salaf yakni Kepala Desa Sepanjang, Gondanglegi dan Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo. 

Wahyudi menyebut, terkait dengan dugaan keterlibatan anak dalam kampanye, dalam hal ini penyanyi dangdut Niken Salindry, pihaknya menyebut bahwa hal itu tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye dalam Pilkada. 

"Juncto dari pada itu tidak ditemukan di Undang-Undang Pemilihan. Kami berkoordinasi dengan KPAI terkait hal itu,  tidak ditemukan," ungkap Wahyudi kepada JatimTIMES.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/10/2024). 

Sehingga Bawaslu Kabupaten Malang memberikan saran kepada KPU Kabupaten Malang untuk memberikan imbauan kepada seluruh tim pemenangan dari pasangan Salaf maupun pasangan GUS agar tidak melibatkan anak saat kampanye. 

"Kita juga bersurat kepada paslon agar tidak melibatkan anak. Meskipun ketika itu ditemukan, juncto nya tidak ada, tidak ditemukan, persoalannya itu. Kami koordinasi dengan KPAI," tegas Wahyudi. 

Selanjutnya, berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye pasangan Salaf, Wahyudi juga menyebut bahwa berdasarkan hasil pendalaman dari Bawaslu Kabupaten Malang, terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye dalam Pilkada. 

"Terkait dua kades itu, tidak memenuhi unsur (pelanggaran pidana Pemilihan), tapi masuk pelanggaran undang-undang lain," ujar Wahyudi. 

Disinggung undang-undang apa yang dilanggar, Wahyudi tidak menyebutkan secara rinci. Namun yang jelas menurut Wahyudi, dikarenakan masuk dalam pelanggaran undang-undang lain, maka Bawaslu Kabupaten Malang telah membuat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kementerian Dalam Negeri RI. 

"Karena masuk pelanggaran undang-undang lain itu, kami juga sudah membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nantinya sanksi yang memutuskan adalah Bupati Malang," pungkas Wahyudi.


Topik

Politik Bawaslu Bawaslu kabupaten malang wahyudi gunawan calon bupati malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya