JATIMTIMES– Seorang warga Kota Blitar, Mohamad Romdon (56), melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini dilayangkan karena diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Romdon menilai KPU Kota Blitar tidak menjalankan aturan dengan benar dalam pengumuman status mantan terpidana sebagai salah satu calon kepala daerah.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tak Rusak Lingkungan
Romdon menjelaskan, KPU Kota Blitar mengumumkan status salah satu calon, Bambang Rianto, sebagai mantan terpidana, namun tidak mencantumkan jenis tindak pidana yang pernah dilakukan. “Padahal, sesuai Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, jenis tindak pidana harus diumumkan secara jelas, bukan hanya vonis pidananya,” ungkap Romdon, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Romdon menegaskan bahwa pengumuman KPU Kota Blitar tersebut melanggar ketentuan yang ada. “Pengumuman mereka Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mencantumkan vonis pidana, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh calon mantan terpidana. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain pelanggaran administrasi, Romdon juga mencurigai adanya unsur kesengajaan dari pihak KPU Kota Blitar. Ia menduga, KPU sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan dengan tidak mencantumkan dokumen penting seperti salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KPU tampaknya hanya berdasarkan pengakuan dari calon tanpa melakukan verifikasi dokumen pengadilan. Ini sangat meragukan,” kata Romdon.
Dalam laporannya, Romdon juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan yang seharusnya dipegang oleh penyelenggara pemilihan umum. “KPU Kota Blitar diduga melanggar Pasal 2 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang prinsip terbuka. Pengumuman resmi terkait calon kepala daerah hilang dari situs web dan akun media sosial resmi KPU pada pertengahan September 2024,” ujarnya.
Romdon meminta Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan bahwa KPU Kota Blitar telah melanggar administrasi pemilihan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mencabut pengumuman yang dianggap tidak sesuai tersebut. “Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas agar proses pilkada ini berjalan sesuai aturan. Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang diperlukan,” tegas Romdon.
Laporan ini menjadi sorotan karena KPU seharusnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan, terutama terkait status calon yang pernah terlibat kasus pidana. Dalam kasus ini, Romdon mendesak agar KPU mengoreksi kesalahannya dan mengumumkan status mantan terpidana calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Berikut Siswa dan Guru Terbaik di Festival Vokasi 2024 Regional Jatim & NTT
Kasus ini bukan hanya tentang kelalaian administrasi, tetapi juga soal prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi landasan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. “Kami tidak ingin ini terulang lagi di masa mendatang. Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas siapa saja calon pemimpin mereka, termasuk latar belakang hukum mereka,” tutup Romdon.
Saat berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Mohamad Romdon. Bawaslu Kota Blitar juga tengah memproses laporan tersebut dan diharapkan dapat memberikan keputusan dalam waktu dekat. Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi penyelenggara pemilihan di daerah untuk menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.