free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaji Kok Malah Maling Celana Dalam, Pria Ini Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Oct - 2024, 20:36

Placeholder
Rid, maling CD saat diamankan di Polsek Pucanglaban

JATIMTIMES - Sungguh ironis tingkah seorang pria asal Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang diketahui berinitial Rid (44) ini. Bagaimana tidak, Rid yang awalnya menghadiri acara pengajian malah mencuri celana dalam.

Bermula saat ia mengikuti kegiatan keagamaan yang bertempat di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12/10/2024) lalu. Pada sekitar pukul 22.30 wib, Rid mendatangi sebuah rumah dengan niat numpang buang air kecil di kamar mandi. 

Baca Juga : Paguyuban Pedagang Keliling Banyuwangi Nilai Gus Makki Pemimpin Visioner dan Pro Wong Cilik

Selesai buang air kecil, Rid yang melihat celana dalam di dalam kamar mandi ini rupanya tergoda, kemudian mencurinya. 

"Ia kepergok saat mengambil celana dalam," kata Kapolres Tulungagung Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, Selasa (15/10/2024).

Menurut Ipda Nanang, TKP kamar mandi tempat ia numpang buang air kecil itu berada didalam rumah. 

"Setelah selesai buang air kecil, ia mengambil celana dalam milik istri pelapor yang dijemur di jemuran di dalam kamar mandi," ungkapnya. 

Diduga saking bernafsunya, Rid tidak menyadari gerak-geriknya ada yang mengawasi. 

"Pada saat mengambil celana dalam diketahui oleh saksi lalu diamankan dan dipanggilkan warga masyarakat sekitar yang sedang menghadiri pengajian," terangnya. 

Usai diamankan warga, kemudian Rid dilaporkan ke Polsek Pucanglaban.

Baca Juga : Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Dihamili Pacarnya

"Terduga pencuri beserta barang bukti satu potong celana dalam wanita warna abu-abu dibawa ke Mapolsek Pucanglaban untuk diamankan," bebernya. 

Meski diamankan, kasus pencurian kathok (CD) ini tidak dilanjutkan ke pengadilan, melainkan dilakukan upaya restorative justice. 

"Kasusnya tidak dilanjutkan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat penyataan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencuri Celana Dalam mencuri celana dalam Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni