JATIMTIMES - Gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngusikan, Jombang hamil 6 bulan akibat disetubuhi pacarnya sendiri. Persetubuhan itu terungkap setelah siswi kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) tersebut mengalami keguguran.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, korban mengalami keguguran di rumahnya pada Sabtu (05/10/2024). Saat itu, usia kandungan siswi kelas 3 MA tersebut menginjak 6 bulan.
Baca Juga : Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik Akhirnya Ditahan
Saat keguguran, bayi baru keluar bagian kepalanya saja. Setelah itu, keluarga korban membawanya ke Puskesmas Keboan. Dalam perjalanan, bayi yang yang dikandungnya keluar.
"Saat di rumah itu (bayi, red) masih keluar separuh. Kemudian saat perjalanan di dalam mobil keluar semua. Usia kehamilan sekitar 6-7 bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/10/2024).
Dari situ terungkap gadis berusia 17 itu hamil akibat disetubuhi pacarnya sendiri berinisial PSA (20), warga Kecamatan Ngusikan, Jombang. Sopir paket barang itu lantas dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang, Rabu (09/10/2024).
Dijelaskan Margono, persetubuhan pertama kali dialami korban di rumah pelaku pada bulan April 2024. Saat itu, korban diajak temannya nongkrong di rumah PSA bersama beberapa orang lainnya.
Dari pertemuan itu, keduanya lantas saling berkenalan. Pertemuan singkat tersebut membuat pelaku dan korban saling suka. Mereka pun nongkrong hingga larut malam.
"Saat itu teman-teman di tongkrongan sudah pulang, dan si korban dijanjikan diantar pulang oleh pelaku. Dan dengan upaya bujuk rayu akhirnya terjadi persetubuhan di rumah pelaku," ucapnya.
Baca Juga : Atasi Masalah Banjir, DPUPRPKP Kota Malang Siap Dukung Aktivasi Reservoir Hutan Malabar
Rupanya, persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung berkali-kali. Perbuatannya kerap dilakukan di rumah korban, karena gadis berusia 17 itu tinggal seorang diri. Sebab, ibunya sudah meninggal dunia dan ayahnya sudah menikah lagi.
Perbuatan bejat pelaku yang terakhir dilakukan di rumah korban pada Juli 2024. Setelah itu keduanya tidak lagi berhubungan badan sampai korban keguguran.
"Pengakuannya dilakukan berkali-kali, mulai bulan April sampai Juli," kata Margono.
Saat ini, PSA sudah ditetapkan tersangka oleh PPA Satreskrim Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)