JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022, yakni Fransiska Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto.
Kedua pejabat Diskoperindag Gresik tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Mereka kemudian dibawa ke Rutan kelas IIB Banjarsari Kecamatan Cerme.
Baca Juga : Jombang Fest 2024 Dibuka! Berbagai Promosi Potensi Daerah Telah Tersaji
Proses penahanan tersangka terbilang lama, padahal sudah ditetapkan tersangka pada 26 Februari lalu. Hal tersebut dikarenakan ada proses audit tambahan.
"Sampai saat ini audit tambahan belum keluar. Namun kami putuskan untuk menahan tersangka sambil menyusun berkas perkara," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.
Pertimbangan itu juga didasari lantaran dua orang lain yang terlibat telah mendapat vonis putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah mantan Kadiskoperindag Malahatul Fardah yang divonis 1,5 tahun penjara. Serta Rian Fibrianto yang mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Fransiska sendiri menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Sedangkan Joko menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPJB).
"Yang jelas, para tersangka ikut terlibat dalam proses korupsi. Modusnya yakni menyelenggarakan program di akhir tahun dengan jumlah penerima mencapai 774 UMKM," imbuhnya.
Baca Juga : Dengarkan Keluh Kesah Perajin Tempe, Cagub Risma Dorong Diversifikasi Produk
Alifin menjelaskan tentang modus operandi tersangka yang mengatur distribusi hibah UMKM. Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibelanjakan oleh pihak dinas, barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah atau kuantitas. Bahkan, para UMKM tidak menerima barang melainkan uang.
"Sehingga ada banyak ketidaksesuaian. Baik secara nominal harga, kualitas, maupun kuantitas barang," pungkasnya.