JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna tertutup terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Senin (14/10/2024) di Ruang paripurna DPRD setempat.
Dalam pengambilan keputusan paripurna internal atau tertutup tersebut, lima dari enam fraksi di DPRD Situbondo yakni PKB, PPP, PDIP, Golkar dan KIM (Gerindra dan Nasdem) menyetujui pembentukan pansus pengawasan pilkada sedangkan satu fraksi yakni Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) memilih untuk walk out dalam paripurna tersebut bentuk sebagai penolakan.
Baca Juga : Kumpulkan Forkopimcam, PJs Wali Kota Surabaya Tekankan Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada
Anggota Fraksi DNS DPRD Situbondo, Yogi Pratama menyampaikan, langkah tegas itu diambil sebagai bentuk penolakan terhadap pembentukan pansus tersebut. "Kami fraksi Demokrat Nurani Sejahtera menolak pengajuan pansus ini serta tidak mengajukan nama-nama," ujarnya di Gedung DPRD Situbondo.
Legislator Dapil IV ini menyatakan, keberadaan Pansus Pengawasan Pilkada 2024 kurang urgensinya dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu serta lembaga pengawas Pilkada lainnya.
"Kemudian juga rawan konflik kepentingan, mengingat sebagian besar Anggota DPRD banyak yang merangkap sebagai tim sukses dari paslon yang berkontesasi dalam Pilkada Situbondo," tegas Yogi.
Lantas Ia pun menyarankan, terkait pengawasan Pilkada 2024 untuk mengoptimalkan peranan Komisi 1 DPRD Situbondo. Sebab, mereka lah yang bermitra dengan penyelenggara Pilkada ataupun kepegawaian.
Sementara itu, Ketua Fraksi DNS DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda membandingkan Pileg 2024 kemarin, di mana tidak ada wacana pembentukan Pansus Pileg dari anggota dewan.
"Kenapa dulu kok tidak ada Pansus Pemilu dari legislatif? Padahal sama-sama pemilunya, ini kan aneh," selorohnya.
Dikonfirmasi terpisah ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan yang disampaikan badan musyawarah (Banmus) tujuan dibentuknya pansus pengawasan pilkada adalah karena sumber dana penyelenggaraan pemilu bersumber dari APBD sehingga DPRD berhak mengawasi hal tersebut.
"Namun bukan berarti, menyalahi tupoksi dari penyelenggara yang sudah ada yaitu KPU dan Bawaslu, sehingga kita hanya fokus pada tugas pengawasan Netralitas ASN dan penggunaan anggarannya," ucapnya.
Selain itu, Mahbub mengungkapkan bahwa total anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pilkada sebesar Rp 50 miliar bersumber dari APBD, 40 persennya telah dicairkan pada tahun 2023 untuk pelaksanaan Pemilu dan Pileg.
"Anggaran dari APBD sebesar Rp 50 miliar. Rp 36 miliar untuk KPU dan Rp 14 miliar untuk Bawaslu, 40 persen sudah dicairkan pada 2023 dan 60 persennya tahun 2024 ini yang akan kita awasi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mahbub juga menjelaskan jika ada SK Gubernur terkait sharing anggaran untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub mengingat pelaksanaannya serentak. "Pada SK tersebut dijelaskan rinci pada bagian mana yang kewajibannya Pemprov dan mana yang menjadi kewajiban daerah untuk anggarannya, karena Pilgub dan Pilkada kan bersamaan, sehingga menjadi perlu adanya pengawasan," pungkasnya.