free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Batu Dimulai, Ini Daftar 14 Pelanggaran Prioritas yang Disasar dan Sanksinya

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2024, 16:16

Placeholder
Petugas Polres Batu disiapkan untuk pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai hari ini 14-27 Oktober 2024.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES - Polres Batu melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Batu terhitung mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini ditujukan untuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Total ada sebanyak 14 sasaran pelanggaran yang jadi prioritas operasi.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan. Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.

Baca Juga : All Out PAN: Mardinoto Bupati Tulungagung

"Pelaksanaannya dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024," ujar Andi Yudha saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Dikatakannya, Operasi Zebra Semeru merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024.

"Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran," kata dia.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Batu AKP Diamond R. Bangun menerangkan pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 mulai dari penertiban pelat rahasia atau dinas, pelanggaran kelengkapan, surat kendaraan sampai pelanggaran marka jalan. Keempat belas sasaran itu antara lain: 

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. 

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas. 

3. Pengemudi di bawah umur. 

4. Kendaraan yang melawan arus. 

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

6. Menggunakan ponsel saat berkendara. 

7. Tidak memakai sabuk keselamatan. 

8. Melampaui batas kecepatan. 

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. 

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 

Baca Juga : Tinggal 1,5 Bulan Waktu Pilgub Jatim, Khofifah Unggul Telak Versi Dua Lembaga Survei

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. 

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Sementara itu, untuk sanksi, Diamond R. Bangun menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. Diamond mengatakan, pendekatan utama dalam operasi ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. Meski demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

"Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar," jelasnya.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama," imbuh Diamond.


Topik

Peristiwa operasi zebra semeru polres batu tilang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana