free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Viral Kapal Pertamina di Selat Hormuz Tanpa WNI, Kreator Indonesia Ini Syok: Sebagai Putra Bangsa Kecewa

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2026, 12:51

Loading Placeholder
Kapal Pertamina di Selat Hormuz Tanpa WNI yang diungkap konten kreator asal Indonesia. (Foto: screenshot)

JATIMTIMES - Sebuah momen tak terduga yang dialami kreator asal Indonesia, @andrianumar, mendadak viral di media sosial. Saat tengah berlayar di kawasan Selat Hormuz, ia justru dibuat kaget setelah berinteraksi dengan salah satu kapal tanker milik Pertamina.

Alih-alih bertemu sesama pelaut Indonesia, Rian sapaan akrabnya justru menemukan fakta bahwa kapal tersebut tidak diawaki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sama sekali.

Baca Juga : Habiskan Rp 5,9 Triliun buat e-KTP, Tapi Masih difotokopi? Ini Perbandingannya dengan Malaysia

Peristiwa ini terjadi pada 18 April, ketika Rian sedang berada di jalur pelayaran internasional Selat Hormuz, kawasan yang dikenal sebagai salah satu jalur distribusi minyak paling strategis di dunia.

Di tengah pelayaran, ia melihat kapal tanker GMT Gamsunoro yang diketahui merupakan bagian dari armada Pertamina. Kapal tersebut terpantau sedang melempar jangkar, diduga akibat situasi keamanan di wilayah tersebut yang kembali memanas.

Merasa penasaran sekaligus ingin menyapa, Rian mencoba melakukan komunikasi radio. Ia berharap bisa berbincang dengan sesama pelaut Indonesia. Namun, harapan itu langsung pupus.

Dalam video yang direkam menggunakan ponselnya, Rian melakukan percakapan dalam bahasa Inggris dengan kru kapal. Dari komunikasi singkat tersebut, ia mengetahui bahwa seluruh awak kapal GMT Gamsunoro merupakan warga negara India.

“Karena aku berharap ada orang Indonesia. Syok pasti!” ujar Rian dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Ia juga mengaku merasa kecewa sebagai warga Indonesia. “Sebagai putra bangsa pasti kecewa,” tambahnya.

Tak butuh waktu lama, video tersebut menyebar luas dan dibanjiri komentar dari warganet. Banyak yang ikut merasakan kekecewaan Rian, terutama karena kapal tersebut merupakan milik perusahaan pelat merah Indonesia.

Beberapa warganet menilai, seharusnya ada keterlibatan tenaga kerja Indonesia dalam operasional kapal nasional, apalagi di sektor strategis seperti energi dan pelayaran.

"Sedih kita PELAUT Indonesia," komen @Sayyed***.

Namun di sisi lain, ada juga yang mencoba melihat dari sudut pandang berbeda. Sejumlah komentar menyebut bahwa dalam industri pelayaran internasional, penggunaan awak kapal dari berbagai negara adalah hal yang lazim, tergantung kebutuhan, kontrak, dan standar perusahaan.

Bahkan beberapa pengguna akun menjelaskan bahwa crew kapal bisa diisi oleh siapapun dari negara manapun jika kapal tersebut telah disewa. 

"Kenapa crewnya org india? Sebab kapal gamsunora ini di sewa oleh perusahaan luar Kalau ngga tau jangan banyak bicara bang...Ngegoreng2 aja bisanya abang ini," ujar @ayyun***.

Landasan Hukum Penyewaan dan Pengawakan Kapal

Di Indonesia, aturan penyewaan kapal (charter) dan pengawakan (crewing) sangat bergantung pada bendera kapal serta wilayah operasionalnya, yang mengacu pada asas cabotage.

1. Asas Cabotage (Dasar Hukum Utama)

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

• Pasal 8: Angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.

• Melarang kapal asing mengangkut penumpang atau barang antarwilayah Indonesia.

• PP No. 22 Tahun 2011: Mengatur pengecualian penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu.

• Inpres No. 5 Tahun 2005: Mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional.

2. Aturan Penyewaan Kapal (Charter)

• Diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

• Terdapat beberapa jenis charter: bareboat, time charter, dan voyage charter.

• PP No. 20 Tahun 2010 mengatur penggunaan kapal asing dengan izin khusus (DSB).

3. Pengawakan Kapal (Crewing)

Baca Juga : Viral Keluhan Parkir Ganda di Kayutangan Malang, Bayar Dua Kali Tanpa Karcis

• Permenhub No. PM 26 Tahun 2022: Mengatur sertifikasi dan jumlah awak kapal.

• Permenhub No. PM 84 Tahun 2013: Mengatur perekrutan dan penempatan awak kapal.

• Mengacu juga pada standar internasional seperti MLC 2006 (Maritime Labour Convention).

4. Pengecualian Penggunaan Kapal Asing

Kapal asing dapat digunakan jika:

• Tidak tersedia kapal berbendera Indonesia.

• Mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.

• Umumnya menggunakan skema bareboat charter agar bisa sementara berbendera Indonesia.

Momen ini juga terjadi di tengah situasi Selat Hormuz yang kembali memanas. Kawasan ini memang dikenal sebagai titik vital perdagangan minyak global dan kerap menjadi pusat ketegangan geopolitik.

Pengetatan jalur pelayaran yang dilakukan Iran membuat sejumlah kapal, termasuk GMT Gamsunoro, memilih untuk berhenti sementara dengan melempar jangkar demi alasan keamanan.

Kondisi tersebut membuat aktivitas di kawasan ini semakin terbatas dan penuh kehati-hatian.

Di luar momen viral tersebut, kejadian ini juga membuka diskusi lebih luas soal peran tenaga kerja Indonesia di sektor maritim internasional.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia. Namun, tidak semua kapal milik perusahaan nasional otomatis menggunakan awak dari dalam negeri.

Faktor seperti efisiensi biaya, kontrak internasional, hingga standar operasional global sering kali menjadi pertimbangan dalam perekrutan kru kapal.

Meski begitu, harapan agar lebih banyak WNI terlibat dalam operasional aset nasional tetap menjadi aspirasi yang banyak disuarakan publik.

Hingga kini, video tersebut masih ramai diperbincangkan dan terus memicu diskusi di berbagai platform media sosial.

Satu hal yang jelas, momen di tengah laut itu bukan sekadar percakapan singkat lewat radio, tetapi juga membuka percakapan yang lebih luas di tengah masyarakat.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---