JATIMTIMES - Sepeda listrik semakin populer dan kerap terlihat di berbagai ruas jalan. Penggunaannya mencakup berbagai kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa, yang menjadikan kendaraan ini sebagai pilihan transportasi alternatif.
Namun, meskipun sudah banyak digunakan, sebagian besar pengguna sepeda listrik tampak mengabaikan aturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm dan menyeberang sembarangan tanpa memperhatikan keselamatan.
Baca Juga : Bagaimana Nasib iPhone 16 di Indonesia?
Walaupun pelanggaran-pelanggaran tersebut sering terjadi, para pengguna sepeda listrik saat ini belum bisa ditilang oleh pihak kepolisian.
Melalui unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, dijelaskan bahwa sepeda listrik termasuk dalam kategori "Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik," yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Selain sepeda listrik, peraturan ini juga mencakup beberapa jenis kendaraan lain, yaitu:
- Otoped
- Hoverboard
- Skuter Listrik
- Sepeda roda satu
Beberapa aturan terkait penggunaan kendaraan tersebut di antaranya:
- Batas kecepatan maksimal adalah 25 km/jam.
- Kendaraan harus dilengkapi dengan lampu utama dan reflektor.
- Pengendara harus berusia minimal 12 tahun.
- Wajib memakai helm.
- Tidak boleh membonceng penumpang kecuali jika ada tempat duduk yang disediakan.
- Penggunaannya hanya diperbolehkan di jalur sepeda, pemukiman, kawasan car free day, area perkantoran, dan kawasan wisata.
Sementara itu, AKBP Sugiyanta, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, menegaskan bahwa polisi belum bisa melakukan penilangan terhadap pengguna sepeda listrik karena belum ada aturan yang spesifik.
"Sepeda listrik belum bisa ditilang karena belum ada aturannya," kata Sugiyanta, dikutip dari Kompascom, Sabtu (12/10/2024).
Meskipun begitu, sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalur-jalur khusus, seperti jalur sepeda atau di dalam permukiman dan kawasan wisata. Karena itu, saat ini polisi hanya dapat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda listrik yang masih menggunakan jalan raya untuk berpindah ke jalur yang sesuai.
Baca Juga : Polres Malang Ringkus Pemuda Pelaku Penggelapan Motor, Cari Korban dari Aplikasi Kencan
Senada dengan itu, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, juga menyatakan bahwa belum ada regulasi yang secara khusus mengatur sepeda listrik. Menurutnya, jenis kendaraan ini masih mengikuti aturan dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, yang membuat aparat kesulitan dalam melakukan penindakan hukum berupa tilang.
Dimana aturan ketentuan pidana yang mengatur pelanggaran lalu lintas untuk sepeda listrik belum ada. Sebab hukum yang berlaku hanya mencakup kendaraan bermotor dan tidak bermotor.