JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria berinisial FA (24) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan usai terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam aksinya, tersangka mencari korban untuk dijadikan sasaran melalui aplikasi kencan.
"Modus pelaku adalah dengan melakukan perkenalan terhadap korban melalui aplikasi pencarian jodoh. Pelaku kemudian meminjam barang berharga milik korban yang ternyata dibawa kabur," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga : Tonton Piala Dunia, Harga Paket untuk Berlangganan Lengkap dengan Cara Daftarnya
Data kepolisian menyebutkan, identitas perempuan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut diketahui berinisial PN (24). "Pelaku baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi kencan tersebut," imbuh Dadang.
Semula, korban tidak menyangka bila kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka. Hingga akhirnya, pada 29 Agustus 2024 lalu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
"Pelaku pada saat itu beralasan meminjam motor milik korban untuk mengambil uang," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Namun kenyataannya, pelaku tak kunjung mengembalikan motor milik korban. Sebaliknya, pelaku terus menghindar saat diminta untuk mengembalikan kendaraan milik korban.
"Pelaku terus mengelak dan selalu beralasan kepada korban saat diminta mengembalikan. Pelaku juga memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motor yang telah dia pinjam,” ujar Dadang.
Selama 10 hari kemudian, lantaran tak ada itikad baik dari pelaku, kasus penipuan dan penggelapan tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Karangploso. Dalam laporannya, korban pada saat itu juga menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Unit Reskrim Polsek Karangploso menangkap pelaku saat yang bersangkutan sedang berada pada kediamannya di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas dalam waktu kurang dari 12 jam," imbuh Dadang.
Baca Juga : Songsong Pekan Paralimpik Daerah dan Peparprov Jawa Timur Banyuwangi Gelar Peparkab II
Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku motor milik korban telah ia gadaikan. Sedangkan uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta," ujar Dadang.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan. Termasuk memburu keberadaan penadah dari aksi penipuan dan penggelapan oleh tersangka FA.
Sementara itu, tersangka kini telah ditahan di Polsek Karangploso guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Sedangkan ancaman hukuman terhadap tersangka, maksimal empat tahun penjara," pungkas Dadang.