JATIMTIMES - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal ini dilakukan untuk mendorong makin banyak ASN berprestasi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Malang Roikhana menyampaikan, bahwa penyusunan rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi reward atau penghargaan dan punishment atau hukuman dari BKPSDM Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ajukan Banding, Siska Wati Mengaku Korupsi Atas Perintah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo
Perempuan yang akrab disapa Hana itu menuturkan, bahwa selama ini BKPSDM Kabupaten Malang identik dengan penegakan disiplin pegawai. Padahal seharusnya, pelaksanaan fungsi reward dan punishment harus berjalan seimbang.
"Makanya di tahun ini kami komitmen untuk menyusun rancangan perbup tentang penghargaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, karena kegiatan yang kami jalankan harus ada dasar hukum yang jelas," ungkap Hana kepada JatimTIMES, Rabu (9/10/2024).
Pihaknya menyebut, saat ini rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang sedang dalam penyusunan.
Lalu, kegiatan Anugerah ASN Berprestasi tahun 2024 akan menjadi pilot project untuk penyempurnaan penyusunan rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang.
"Kegiatan ini (Anugerah ASN Berprestasi) menjadi pilot project untuk kemudian rancangan perbup yang sedang kami susun ini betul-betul bisa disahkan atau diterbitkan hasilnya bisa maksimal dan paripurna," kata Hana.
Pihaknya menjelaskan, nanti di dalam rancangan Peraturan Bupati Malang tentang penghargaan di lingkungan Pemkab Malang tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga berlaku untuk perangkat daerah.
"Jadi jenisnya tidak hanya kepada ASN saja, tetapi kepada perangkat daerah, nantinya akan seperti itu di perbup," tutur Hana.
Baca Juga : Tahun 2024, Sebanyak 437 ASN di Kabupaten Ngawi Masuk Masa PensiunĀ
Untuk pemberian penghargaan akan dilakukan setiap triwulan sekali. Artinya dalam satu tahun akan ada empat kali momentum pemberian penghargaan kepada ASN maupun perangkat daerah berprestasi.
"Nanti tidak hanya tahunan tapi akan dimulai per triwulan. Sesuai dengan aturan kepegawaian dari Kemenpan RB bahwa penilaian kinerja itu dilakukan per triwulan," ujar Hana.
Sesuai dengan aturan tersebut, nantinya di masing-masing perangkat daerah memiliki kewajiban untuk memberikan penghargaan kepada para ASN yang berada di masing-masing perangkat daerah.
"Jadi perangkat daerah itu bisa memberikan penghargaan kepada masing-masing ASN di perangkat daerah yang itu nanti akan dilaporkan ke BKPSDM. Sehingga bisa memacu dan memberikan motivasi kepada ASN untuk meningkatkan kinerjanya, karena kinerjanya di apresiasi," pungkas Hana.