JATIMTIMES - Selain Ari Suryono, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Siska Wati dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Meski dalam hal ini, Siska Wati tak menerima dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga : Permudah Akses Air Bersih, Polres Tulungagung Salurkan Tandon Sumur Bor di Desa Sumberagung
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 3 bulan," ungkap Ni Putu Sri Indayani dalam membacakan putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (9/10/2024).
Tuntutan yang kedua, Siska Wati didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan dan koperatif selama proses peradilan. Serta Siska Wati hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah atasan.
"Terdakwa tidak turut menikmati uang hasil pemotongan insentif atau yang biasa disebut sodaqoh tersebut," urainya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Siska Wati, Erlan Jaya mengatakan bahwa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya dirinya merasa tidak puas sehingga mengajukan banding.
Baca Juga : Tahun 2024, Sebanyak 437 ASN di Kabupaten Ngawi Masuk Masa PensiunĀ
"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klien kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.
Erlan menjelaskan, seharusnya pihak KPK itu jangan tembang pilih untuk menjadikan tersangka. Sebenarnya ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui pengelolahan dana potongan tersebut.
"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak terima, seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu di bawah bukan di atas," pungkas Erlan.