JATIMTIMES - Alat Peraga Kampanye (APK), banner pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Nurochman–Heli Suyanto dirusak di sejumlah titik di Kota Batu. Diduga rusaknya APK ini dilakukna oleh orang tak dikenal (OTK).
Tampak kerusakan banner di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kerusakan yang terjadi terlihat di sobekan pada bagian calon wakil wali kota yang disengaja.
Baca Juga : Diduga Sopir Mengantuk, Dua Pengendara Motor Tewas di Jalan Raya Gandekan Blitar
Tim relawan juga melaporkan adanya perusakan, terutama di wilayah yang jarang dilewati masyarakat. Misalnya, di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, salah satu banner yang dirusak bahkan nyaris dibakar oleh oknum, namun berhasil diselamatkan oleh relawan setempat.
“Ini adalah hal yang sangat memprihatinkan. Perusakan yang disengaja terhadap banner Nurochman-Heli di beberapa tempat, terutama di wilayah Desa Junrejo hingga Desa Tlekung, sangat tidak mencerminkan karakter masyarakat Batu yang seharusnya santun dan saling menghormati,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum NH, Nurochman Muhamd.
Kejadian ini pun sangat disayangkan paslon Nurochman-Heli. Padahal, Pemkot Batu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginisiasi gerakan pemilu damai.
“Kami sangat menyayangkan perusakan APK yang terjadi ini. Seharusnya, hal seperti ini tidak perlu terjadi,” ungkap Nurochman dalam sela-sela kegiatan kampanyenya, Rabu (9/10/2024).
Nurochman juga mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan Mbatu SAE agar tidak meniru tindakan tersebut. “Karena ini tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Batu yang santun,” imbuh warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu ini.
Baca Juga : Viral! Warung di Jember Dirusak Demi Parade Sound System Bisa Lewat
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menambahkan, mendapati kejadian tersebut pihaknya meminta partai politik dan tim sukses paslon untuk memasang APK di tempat yang terang dan terpantau CCTV.
Upaya preventif itu agar di kemudian hari didapati pengerusakan yang tertangkap CCTV bisa didapati buktinya lengkap. Dengan kelengkapan alat bukti itu, penindakan lebih lanjut dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), untuk dilanjutkan ke proses pidana Pilkada.
“Jadi kalau ada perusakan monggo (silahkan) dilaporkan. Apabila terbukti, konsekuensi hukumannya 2 tahun penjara. Dengan proses melalui Polres dan Kejaksaan,” terang Yogi.