free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ribuan Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Massal? Memang Berapa Gaji Hakim di Indonesia? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Oct - 2024, 18:43

Placeholder
Ilustrasi Hakim. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober sebagai gerakan protes terhadap terabaikannya kesejahteraan khususnya para hakim di Indonesia. 

Solidaritas Hakim Indonesia yang terdiri atas mayoritas hakim yang berada di golongan IIIb ini menuntut perubahan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan beban kerja para hakim saat ini.

Baca Juga : Optimalisasi Pemanfaatan Lahan dan Ketersediaan Pangan, Dispangtan Kota Malang Beri Pelatihan Urban Farming

Dalam tuntutannya, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan dengan rata-rata inflasi 4,1 persen setiap tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 adalah 242 persen dari yang berlaku saat ini.

“Ini adalah angka minimal untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kutip Solidaritas Hakim Indonesia dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp 8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp 2 juta. 

Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih Rp 25,894 juta.

Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan.

Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.

Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan.

Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.931.022

Rp 2.125.700 menjadi Rp 3.018.494

Rp 2.189.200 menjadi Rp 3.108.664

Rp 2.254.600 menjadi Rp 3.201.532

Rp 2.347.100 menjadi Rp 3.332.882

Rp 4.970.000 menjadi Rp 7.057.400

Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

1. Tunjangan Ketua Hakim

Baca Juga : Penetapan Tersangka Korban Pengeroyokan Dianggap Kriminalisasi, Ini Kata Humas Polres Situbondo

Kelas Pengadilan II: Rp 17,5 juta menjadi Rp 24,85 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp 20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp 23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 27 juta menjadi Rp 38,34 juta

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

• Kelas Pengadilan II: Rp 15,9 juta menjadi Rp 22,58juta

• Kelas Pengadilan 1B: Rp 18,4 juta menjadi Rp 26,13juta

• Kelas Pengadilan 1A: Rp 21,3 juta menjadi Rp 30,25juta

• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta menjadi Rp 34,79juta

3. Tunjangan Hakim Utama

• Kelas Pengadilan II: Rp 14,6juta Rp 20,73 juta

• Kelas Pengadilan 1B: Rp 17,2juta Rp 24,42 juta

• Kelas Pengadilan 1A: Rp 20,3juta Rp 28,83 juta

• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24 juta Rp 34,08 juta. 


Topik

Peristiwa Solidaritas Hakim Indonesia hakim gaji hakim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni