free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penetapan Tersangka Korban Pengeroyokan Dianggap Kriminalisasi, Ini Kata Humas Polres Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

08 - Oct - 2024, 13:23

Placeholder
Suasana di Halaman Mapolres Situbondo, Selasa (8/10/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Ramainya persoalan korban pengeroyokan atas nama Setiawati Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 tentang penganiayaan ringan oleh Satreskrim Polres Situbondo membuat beberapa pihak geram. Para pihak tersebut diantaranya LPBHNU, PC Pagar Nusa dan GP Sakera Situbondo. Bahkan ketiga lembaga tersebut serta korban mendatangi DPRD Situbondo untuk meminta keadilan.

Korban yang ditetapkan tersangka itu merupakan warga Dusun Cotek Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang merupakan korban pengeroyokan oleh dua pelaku bernama Misnayo (45) dan Rahman (21) pada tanggal 10 Juli 2024 lalu.

Baca Juga : Polisi Amankan 7 Remaja Anggota Gangster Bersajam di Jombang

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Setiawati Dewi sudah sesuai dengan SOP. Dirinya juga mengatakan bahwa memang untuk peradilan hukum itu harus mempunyai dasar yaitu kemanfaatan, Keadilan dan kepastian hukum.

"Kronologinya seperti ini, kedua yang bermasalah tersebut saling lapor, yang satunya (red-Setiawati Dewi) melapor ke Polsek yang satunya (Rahman dan Misnayo melalui kuasa hukumnya) melapor ke Polres, adapun penanganannya sama-sama ditangani secara pelayanan," jelas Kasi Humas Polres Situbondo yang akrab disapa Iptu Soetrisno itu, Selasa (8/10/2024) saat dikonfirmasi di ruang Humas Polres Situbondo.

Selain itu Iptu Soetrisno juga menuturkan, Untuk keadilan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, yaitu sama-sama memiliki hak melaporkan, sedangkan untuk kewajiban yang satu sudah memenuhi kewajibannya (Misnayo dan Rahman) sedangkan yang satu belum memenuhi kewajibannya (Setiawati Dewi).

"Untuk kedua ini, proses penanganannya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan SOP yaitu gelar perkara untuk menaikan. Memang awalnya itu pemeriksaannya pemeriksaan saksi dilakukan gelar perkara ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan keputusan MK dan KUHAP," imbuhnya.

Terkait ketidakpuasan pihak Setiawati Dewi, kata Iptu Soetrisno Untuk pengawasan intern itu Propam maupun Siwas, apabila tidak puas lebih baik laporan ke Siwas.

"Perkembangan sampai pemeriksaan tersangka karena sudah ditingkatkan, tersangka jadi alat bukti, mulai dari barang bukti, saksi dan keterangan ahli sudah memenuhi tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Setiawati Dewi, panggilan pertama dia tidak hadir, tidak memenuhi kewajibannya, dan Minggu ini akan dilakukan pemanggilan kedua," ujarnya.

Menanggapi terkait dugaan adanya Kriminalisasi oleh di Satreskrim Polres Situbondo, Iptu Soetrisno menegaskan bahwa tidak ada hal yang dituduhkan tersebut, semua sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

"Kriminalisasi nya dimana ini kan saling lapor, yang dimaksud kriminalisasi itu orang tidak bersalah tidak ada penyebabnya ditetapkan tersangka itu kriminalisasi, ini kan antara keadilan dengan kepastian hukum tidak sejalan, maka dari itu ada istilah kemanfaatan, jika terjadi hal seperti ini yang didahulukan adalah kepastian hukum dulu, karena tersangka ini praduga tidak bersalah," tegasnya.

Kalau memang pihak mereka (Setiawati Dewi) ingin melakukan upaya hukum lainnya kata Soetrisno mempersilakan karena hal tersebut memang hak mereka,  kalau memang itu minta keadilan, dia menuturkan agar lakukan upaya hukum, kalau memang itu benar-benar memiliki fakta-fakta itu tidak bersalah.

Lanjut Iptu Soetrisno, jika pihak tersangka Setiawati Dewi ingin melakukan Upaya hukum silakan yang benar itu praperadilan itu silakan, kalau masalah ke kompolnas kata Iptu Soetrisno itu masalah pelayanan, sedangkan untuk pelayanan sudah Dilayani, laporan kedua belah pihak sudah diterima dan ditindak lanjuti hingga akhirnya pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Semua laporan dari kedua belah pihak sama-sama kita terima dan kami tindaklanjuti sesuai SOP, kecuali salah satu tidak kami terima atau tanggapi laporannya baru itu kami bisa disebut tidak melayani, ini kan sama-sama kami terima jadi sama-sama kami layani sesuai SOP. Langkah kita selanjutnya, ya tolong peradilan ini, hormatilah hukum itu, tentang masalah keadilan dan kepastian hukum itu harus dihormati," tegasnya.

Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta di Blitar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sementara itu, Zainuri Ghazali selaku Ketua PC Pagar Nusa Situbondo sekaligus pendamping hukum korban, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (8/10/2024) mengungkapkan, dalam kasus ini ada dugaan pembelokan fakta, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas dan Kapolri dengan tembusan ke Propam Polda Jatim, Kapolres Situbondo, dan Siwas Polres Situbondo serta ke semua pihak yang berkaitan.

"Saya kirim surat keberatan atas penetapan tersangka pada Setiawati Dewi karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Dan ada pembelokan fakta dan dugaan kriminalisasi yang kental sekali," kata pengacara yang akrab disapa Bung Jay itu.

Bang Jay menduga, penetapan tersangka kepada Setiawati Dewi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi agar pihaknya mencabut laporan atau tuntutan atas dua pelaku pengeroyokan yakni Misnayo dan Rahman yang saat ini telah berstatus tersangka dan kasusnya telah masuk persidangan Pengadilan Negeri Situbondo.

"Dengan penetapan tersangka sesuai Pasal 351. Diduga korban seperti ditekan agar mencabut laporannya, dan ini disampaikan polisi kepada penasehat hukum korban. Selain itu korban pernah diundang ke Kejaksaan dan waktu itu ada Kanit Pitkor, Pidum dan Pidsus serta Kasipidum yang menanyakan perkaranya kapan," Ujar Bang Jay.

Bang Jay juga mengaku pernah ditelpon oleh kepala desa Sumberwaru mengajak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun dari pihak korban tidak mau berdamai atau mencabut laporan karena merasa dirugikan.

"Disaat tenggang waktu sebelum keluarnya SPDP, pihak tersangka yang sekarang jadi terdakwa itu meneror korban melalui kepala desa Sumberwaru, bahkan saya juga ditelpon oleh kepala desa Sumberwaru, saya datangi kerumahnya kalau memang itu yang terbaik (damai dengan mencabut laporan) Monggo jika memang baik untuk kedua pihak, namun ternyata  korban dan keluarganya tidak mau kerena merasa tidak memukul dan menginjak-injak," ungkapnya.

Bang Jay menjelaskan, tidak semua perkara dalam diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) dan harus dilihat perkaranya, karena yang menentukan RJ adalah Kejaksaan Tinggi dan bukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

"Kami juga akan mengajukan praperadilan dan menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Situbondo, agar PN Situbondo membatalkan penetapan tersangka pada korban," tegasnya.


Topik

Peristiwa korban pengeroyokan situbondo polres situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana