JATIMTIMES - Dua pelaku pencurian uang dengan modus pecah ban berhasil diringkus oleh Polres Blitar Kota. Pelaku yang berinisial RV (35) dan PS (27), keduanya berasal dari Sumatra Selatan, ditangkap pada Minggu, 22 September 2024. Mereka terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp 100 juta dari seorang nasabah bank asal Malang di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kini, mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan polisi. “Kedua pelaku ini bagian dari sindikat pencurian yang menggunakan modus pecah ban, dan mereka sudah menjadi target kami sejak kasus ini terungkap,” ujar Gede, Senin (7/10/2024).
Baca Juga : Air di Tempat Catering Penyebab Keracunan Massal di Blitar Terbukti Mengandung Salmonella
Menurut Gede, modus yang digunakan para pelaku sangat terencana. Mereka membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Saat korban berhenti di lampu lalu lintas (traffic light), salah satu pelaku segera mencoblos ban kendaraan korban agar bocor. Ketika korban menyadari ban mobilnya kempes dan berhenti untuk memeriksa, pelaku lain dengan sigap mengambil uang yang berada di dalam kendaraan korban.
"Kejadian seperti ini sering dilakukan secara berulang oleh para pelaku. Setelah berhasil melakukan aksinya, mereka langsung kabur dan kembali ke daerah asal mereka di Sumatra Selatan," jelas Gede. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, melainkan tersebar di beberapa wilayah lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RV dan PS bukan satu-satunya pelaku. “Total ada delapan orang yang tergabung dalam komplotan ini. Dua pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, tepatnya di Kecamatan Sanankulon, sedangkan enam pelaku lainnya melakukan aksinya di wilayah Polres Malang Kota, Polres Blitar, dan Polres Tulungagung,” tambah Gede. Saat ini, seluruh pelaku dari komplotan tersebut telah diamankan di masing-masing Polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara,” kata Gede menegaskan. Ia berharap bahwa hukuman yang tegas ini bisa memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga kepada komplotan pencuri lainnya yang masih berkeliaran.
Baca Juga : Jambret Spesialis Tas Perempuan Lintas Daerah Dibekuk Polisi
Kasus pencurian dengan modus pecah ban ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Gede menyarankan masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika membawa uang dalam jumlah besar dari bank. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama setelah melakukan transaksi tunai di bank. Jangan langsung berhenti di tempat sepi atau di lampu lalu lintas yang minim pengawasan, karena hal ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Keberhasilan dalam mengungkap jaringan pencurian ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serupa di wilayah Blitar dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan, khususnya terkait dengan modus pencurian pecah ban yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa waktu terakhir.