JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyatakan telah memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye bagi dua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Blitar 2024. Meski demikian, KPU tidak melarang jika kedua paslon ingin menambah alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan berbagai alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk mendukung kegiatan kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. “Kami sudah memfasilitasi APK dan bahan kampanye bagi kedua pasangan calon. Ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung proses kampanye yang adil dan tertib,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta di Blitar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Rangga merinci, untuk alat peraga kampanye, KPU telah menyiapkan lima baliho, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan dua spanduk per kelurahan untuk setiap paslon. Selain itu, KPU juga menyediakan 20.030 lembar poster, pamflet, dan brosur sebagai bahan kampanye. “Jumlah ini kami anggap cukup untuk mendukung kegiatan kampanye di seluruh wilayah Kota Blitar,” jelasnya.
Namun, KPU tidak melarang jika pasangan calon atau tim suksesnya ingin menambah alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri. Menurut Rangga, penambahan APK oleh paslon diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. "Selama tambahan tersebut mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, kami tidak ada masalah. Yang penting, semua APK harus dipasang di tempat-tempat yang diizinkan sesuai regulasi," tambahnya.
Rangga juga menyampaikan bahwa pengadaan alat peraga dan bahan kampanye oleh KPU telah rampung dan siap didistribusikan ke masing-masing tim pasangan calon dalam waktu dekat. “Pengadaan sudah selesai dan kami akan segera mendistribusikannya ke tim masing-masing paslon agar kampanye dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Pada Pilkada Kota Blitar 2024, terdapat dua paslon yang bersaing, yaitu paslon nomor urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, serta paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba. Kedua pasangan ini diharapkan dapat bersaing secara sehat dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, terutama terkait kampanye dan pemasangan alat peraga.
Rangga juga menambahkan bahwa fasilitasi APK dan bahan kampanye dari KPU merupakan bentuk upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam tahapan kampanye, agar tidak ada paslon yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara berlebihan. “KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama dalam berkampanye, baik dari segi jumlah APK maupun bahan kampanye yang diberikan,” jelasnya.
Baca Juga : Air di Tempat Catering Penyebab Keracunan Massal di Blitar Terbukti Mengandung Salmonella
Meski begitu, Rangga kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam penggunaan APK dan bahan kampanye. Ia berharap, seluruh tim sukses dan pasangan calon dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan kampanye yang tertib dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap kampanye berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan damai,” tutupnya.
Dengan waktu kampanye yang masih berjalan hingga November, diharapkan setiap pasangan calon dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dengan maksimal. Sementara itu, masyarakat Kota Blitar juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama masa kampanye dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan atau kampanye hitam.
Ketegasan KPU dalam mengawasi dan memastikan jalannya kampanye sesuai aturan diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Paslon dan tim kampanye pun diminta untuk mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah ini.