free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Bawaslu Kabupaten Malang Bolehkan Paslon Kampanye di Kampus: Tidak Boleh Bawa APK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2024, 18:58

Placeholder
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Tobias Gula Aran saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang perbolehkan masing-masing pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024 untuk berkampanye di dalam instansi pendidikan, dalam hal ini perguruan tinggi. 

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Tobias Gula Aran menyampaikan, bahwa untuk kegiatan kampanye di dalam instansi pendidikan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Baca Juga : Slavko Damjanovic Player of The Month September 2024 Pilihan Bonek-Bonita

Pria yang akrab disapa Tobias ini menyebutkan, bahwa di dalam Pasal 57 dan Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut telah disebutkan secara rinci mengenai beberapa larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye, khususnya saat berada di perguruan tinggi. Salah satunya Alat Peraga Kampanye (APK). 

"Tidak boleh ada atribut yang masuk ke dalam lembaga pendidikan. Misalkan atribut partai politik, atribut paslonnya, gambar paslonnya, tidak boleh dibawa ke instansi pendidikan. Itu batasannya," tegas Tobias kepada JatimTIMES.com.  

Namun, dalam konteks kampanye di dalam perguruan tinggi yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dapat menggunakan metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog. 

Saat melakukan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog, para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 boleh memaparkan visi misi dan program kerja lima tahun ke depan ketika nantinya terpilih sebagai Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang. 

"Sepanjang saya dalami di aturan tersebut, untuk visi misi karena ini berkaitan dengan kegiatan kampanye, boleh disampaikan tapi tidak boleh membawa atribut. Karena di lembaga pendidikan tidak boleh membawa atribut kampanye, baik itu bendera peserta partai pengusulnya maupun dari gambar paslonnya," jelas Tobias. 

Selain itu, mengenai ajakan untuk memilih pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang dengan nomor tertentu di dalam perguruan tinggi, Tobias menyebut bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan kampanye. 

"Saya kira konteks kegiatan kampanye sudah jelas ya. Jadi ajakan memilih salah satu paslon sepanjang yang diatur di dalam aturan PKPU itu yang tidak boleh adalah terkait dengan atribut atau bahan kampanyenya yang tidak boleh dibawa ke lembaga pendidikan," beber Tobias. 

Sementara itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa sebelum pelaksanaan kampanye di dalam perguruan tinggi, yang harus dimiliki oleh masing-masing pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang yakni surat izin dari perguruan tinggi. 

"Kalau kegiatan (kampanye) di instansi pendidikan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tapi harus berdasarkan izin dari instansi pendidikan," ujar Tobias. 

Sehingga, nantinya Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye masing-masing pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang yakni yang pertama mengenai adanya surat izin yang dikeluarkan dari masing-masing perguruan tinggi. 

Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Resmi Dilantik

"Kalau tidak ada surat izin dari instansi pendidikan itu masuk dalam kategori sebagai dugaan pelanggaran kampanye," tegas Tobias. 

Sementara itu, senada dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Malang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa yang melakukan proses pengajuan izin kampanye ke penanggung jawab perguruan tinggi yakni penghubung masing-masing pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang. 

"Petugas penghubung paslon yang menyampaikan izin ke penanggung jawab perguruan tinggi," ujar pria yang akrab disapa Dika ini. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa yang menggelar kegiatan kampanye bukan dari pihak perguruan tinggi. Melainkan yang merencanakan kegiatan kampanye merupakan tim kampanye dari masing-masing pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang. 

"Bukan kampus yang mengundang, yang merencanakan kegiatan kampanye paslon. Ya penghubung paslon yang meminta izin ke kampus jika ada agenda kampanye di kampus sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tutur Dika. 

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Malang mengirimkan surat ke masing-masing perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Malang mengenai beberapa aturan dan mekanisme kegiatan kampanye di perguruan tinggi. 

"Kami bersurat ke perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Malang untuk menyampaikan regulasi dan pengaturan terkait hal tersebut," pungkas Dika.
 


Topik

Politik pilkada kabupaten malang bawaslu kabupaten malang kampanye aturan kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---