JATIMTIMES - Besarnya minat masyarakat untuk memiliki hunian tapak terutama dengan harga terjangkau kerap dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk berbuat jahat. Mereka akan bertindak sebagai developer perumahan dan membuat penawaran unit yang menarik dan tentunya hal itu hanya sebagai pancingan.
Oleh sebab itu, tak heran jika banyak orang yang menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Baca Juga : Malang Fashion Runway 2024 Sukses Digelar, 59 Desainer Suguhkan Karya Terbaiknya
Kasus seperti ini tak hanya terjadi di ibu kota saja, namun Kota Malang juga menjadi sasaran para oknum developer bodong.
Bahkan, dalam rentang dua tahun terakhir ini banyak sekali kasus penipuan properti yang dilakukan oleh oknum-oknum developer bodong.
Dilansir dari tugumalang, berikut kumpulan kasus penipuan yang dilakukan developer nakal dalam dua tahun terakhir di wilayah Malang Raya:
1. Kasus Penipuan Perumahan Grand Emerald Malang
Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 lalu, modusnya adalah perumahan abal-abal yang berada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setidaknya ada 41 orang yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh PT Developer Properti.
Masing-masing korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 5,6 miliar dengan modus pembelian tanah kavling perumahan. Alih-alih bakal segera mendapatkan tanah kavling, para korban justru harus mendapati uang mereka raib digondol oknum developer nakal tersebut.
Para korban juga menyetor biaya pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta. Persoalan yang terjadi adalah tanah yang menjadi obyek ditawarkan kepada para korban belum terealisasi menjadi milik tersangka sehingga kepemilikan tanah kavling tersebut menjadi bermasalah.
Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) sebagai tersangka.
2. Kasus Penipuan Tanah Kavling Wonokoyo Kota Malang
Kasus berkedok jual beli tanah kavling terjadi di Kota Malang pada tahun 2023 lalu. sebenarnya kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 namun baru diungkap tiga tahun berselang. Dalam kasus penipuan tanah kavling di daerah Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Para korban mengalami kerugian yang ditaksir dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar setelah dijanjikan mendapatkan tanah kavling di kawasan Wonokoyo. Mereka menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum developer bodong.
Setelah membayar uang tunai dengan jumlah yang beragam bagi masing-masing korban. Alih-alih mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). Para korban harus gigit jari karena tanah kavling yang dijanjikan tak kunjung mereka dapatkan.
Mereka termakan bujuk rayu oknum developer bodong yang menjanjikan AJB akan diserahkan setelah 6 bulan dari masa pelunasan. Tetapi tanah kavling yang dijanjikan justru bermasalah karena pelaku belum melunasi biaya pembelian lahan dari pemilik sebelumnya.
Polisi pun menetapkan tersangka inisial MM yang dijerat Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.
3. Kasus Penipuan Jual Beli Perumahan Oleh PT Hadara Propertindo Jaya
Pada pertengahan tahun 2024, warga Kota Malang dihebohkan dengan kasus penipuan jual beli perumahan yang dilakukan oleh developer nakal inisial TBS warga Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang yang merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya.
Korban penipuan yang dilakukan oleh TBS tertipu dengan tawaran pembelian tanah kavling di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Modus yang dilakukan tersangka TBS adalah menawarkan 28 unit kavling dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Dorong ASN Lestarikan Batik dan Jaga Netralitas Politik
Tetapi bukan tanah kavling yang didapatkan korban yang telah menyetor biaya pembelian dalam beberapa tahap. Mereka harus mendapati uang mereka raib digondol tersangka karena tanah kavling yang dijanjikan bukan sepenuhnya milik developer dan masih dimiliki oleh pemilik awal.
Kasus penipuan tersebut ditangani Polres Malang dan tersangka TBS dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tips Terhindar dari Developer Bodong
Untuk terhindar dari kasus-kasus serupa, alangkah baiknya kita sobat JatimTimes tahu ciri-ciri developer bodong yang perlu dihindari. Dilansir dari laman pashouses.id, berikut adalah ciri-ciri developer bodong:
1. Menawarkan dengan harga di luar standar
Ini adalah ciri utama yang perlu dan bisa Anda perhatikan sedari awal. Kebanyakan developer bodong akan memberi penawaran harga unit yang lebih murah dibandingkan standar pasaran. Di tengah harga properti yang terus melambung, wajar jika penawaran semacam ini cukup menarik.
Namun, Anda tetap perlu bersikap rasional. Cari tahu berapa harga pasaran tanah maupun properti terkini khususnya di area tersebut. Jika penawaran yang diberikan terlalu sempurna, Anda patut mencurigainya.
2. Tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah
Salah satu pola dari developer nakal adalah menjual properti di lokasi yang sama, berulang-ulang. Alih-alih untuk memulai proses pembangunan, mereka justru hanya memanfaatkannya sebagai topeng.
Pihak developer nakal akan membangun sebuah rumah di lokasi tersebut, lalu tidak melanjutkannya. Uang yang sudah diperoleh dari korban akan dipakai untuk membeli satu lahan lagi, lalu membangun unit baru lagi—begitu seterusnya. Maka dari itu, mintalah bukti kepemilikan tanah developer sebagai bagian dari langkah awal Anda membeli rumah.
3. Tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi
Background check jadi cara penting lainnya untuk memastikan legal atau tidaknya suatu developer perumahan. Cek apakah developer tersebut terdaftar di sebuah asosiasi perumahan seperti APERSI, REI, atau yang lainnya.
Di samping itu, Anda juga bisa cek di situs yang disediakan oleh Kementerian PUPR, yakni SIRENG. Informasi yang Anda butuhkan untuk dapat mengecek di situs ini setidaknya adalah nama perusahaan developer.