free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

KPU Kota Malang Batasi Kampanye Akbar Hingga Jam 6 Sore

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Oct - 2024, 19:31

Loading Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memberikan batasan kepada setiap pasangan calon (paslon) Pilkada dalam gelaran rapat umum atau kampanye akbar. Batasan tersebut yakni berkaitan dengan gelaran kampanye akbar yang hanya boleh dilangsungkan hingga pukul 18.00 WIB atau jam 6 sore. 

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang Fitria Yuliani di Kota Malang mengatakan, batasan tersebut mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2024. 

Baca Juga : Calon Bupati Malang Sanusi Bantu Takmir Masjid Urus Legalitas, Permudah Pengajuan Hibah Masyarakat

"Untuk pelaksanaan rapat umum itu, sesuai aturan dimulainya pukul 09.00 WIB kemudian sampai pukul 18.00 WIB," ujar Fitri.

Penerapan batasan tersebut dimaksudkan untuk menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Merujuk pada aturan yang sama, Fitri menjelaskan setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mendapatkan jatah melaksanakan kampanye akbar sebanyak satu kali.

Kemudian, kampanye akbar bisa dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, maupun tempat terbuka lainnya. Mekanisme penyelenggaraan agenda tersebut menyesuaikan dengan kapasitas lokasi yang dipilih.

Paslon atau tim pemenangan juga diimbau untuk memberikan pemberitahuan. Pemberitahuan yang dimaksud mencakup informasi tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi.

Selanjutnya, juga mencakup jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, serta penanggung jawab. Permohonan pengajuan juga diserahkan kepada pihak kepolisian setempat yang ditembuskan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga : Nyatakan Dukungan, Fatayat Kota Malang Siap Menangkan Paslon Abadi 

Fitri menuturkan sampai saat ini masih belum menerima tembusan surat pelaksanaan kampanye akbar dari masing-masing penghubung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

"Mekanisme pasangan calon mengajukan ke KPU untuk memberitahukan jadwal dan lokasinya, karena untuk mengantisipasi pelaksanaan yang bersamaan dengan pasangan calon lain dan tidak berbarengan dengan jadwal debat," pungkasnya.

Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---