free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Calon Bupati Malang Sanusi Bantu Takmir Masjid Urus Legalitas, Permudah Pengajuan Hibah Masyarakat

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Oct - 2024, 19:19

Loading Placeholder
Cabup Malang HM. Sanusi (pegang mikrofon) dari Paslon Salaf nomor urut 1 saat kampanye tatap muka bersama masyarakat di Kecamatan Pakis pada Minggu (6/10/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Calon Bupati (Cabup) Malang HM. Sanusi bakal melibatkan dinas terkait termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, guna membantu para takmir masjid dalam mengurus legalitas tempat ibadah. Upaya tersebut disampaikan politisi yang karib disapa Abah Sanusi ini untuk merealisasikan bantuan hibah untuk tempat ibadah di Kabupaten Malang.

Sekedar informasi, gagasan Abah Sanusi tersebut disampaikan saat Pasangan Calon (Paslon) HM. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) nomor urut 1 kampanye di Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga : Ketahui Sebelum Terlambat, Ini Usia Ideal untuk Menikah di Indonesia Sesuai dengan Undang-undang

Pada saat itu, salah satu warga, Sutrisno menyampaikan usulan dari takmir musala dan masjid agar anggaran kesejahteraan bagi tempat ibadah bisa langsung dicairkan ke pemerintah desa (Pemdes). Sebab, sebagian takmir masjid tidak memahami persyaratan pencairan bantuan.

"Mumpung bertemu Abah Sanusi dan anggota dewan, jadi tolong kalau bisa dana kesejahteraan musala dan masjid tanpa syarat langsung dicairkan ke desa. Nanti desa langsung di bagi ke musala dan masjid," pintanya.

Menanggapi usulan tersebut, Abah Sanusi menyebut persyaratan pencarian hibah tempat ibadah telah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga tidak ada kesan dipersulit. Sebaliknya, persyaratan yang telah ditentukan tersebut ditujukan agar tidak ada penyelewengan.

"Karena ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada syarat dan administrasinya, apa yang akan dibuat pertanggungjawaban," ujar Abah Sanusi.

Atas pertimbangan itulah, politisi yang kini masih menjabat sebagai bupati Malang tersebut bakal memfasilitasi pengurusan legalitas bagi para takmir musala dan masjid. 

"Nanti kami bantu menguruskan persyaratan itu," imbuhnya.

Legalitas tersebut, disampaikan Abah Sanusi, ditujukan sebagai bukti terkait keberadaan masjid. Sehingga bisa direalisasikan untuk menerima hibah dari pemerintah.

"Persyaratnya masjid yang dapat, harus sudah punya piagam legalitas. Jadi resmi dan itu diakui bahwa di situ ada dokumennya, masjid tersebut benar-benar ada," imbuhnya.

Baca Juga : Masyarakat Banyuwangi Horeg Gaungkan Perubahan dalam Semarak Pawai Budaya 

Sebaliknya, jika tidak memiliki dokumen legalitas, disampaikan Abah Sanusi, takmir yang mengajukan bantuan tetap tidak akan disetujui. Jika dipaksakan, justru dianggap terjadi penyelewengan.

"Administrasi itu harus ada, kalau tidak dianggap itu bantuan fiktif. Ada uang bantuan yang keluar, tapi pertanggungjawabannya tidak ada, itu namanya fiktif," ujarnya.

Selain dinas terkait termasuk Bakesbangpol Kabupaten Malang, Abah Sanusi juga bakal melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Sehingga bisa ada percepatan untuk realisasi pengurusan legalitas bagi tempat ibadah.

"Bagi masjid yang belum ada persyaratan administrasi, nanti tugasnya dewan untuk membantu melengkapi piagam legalitasnya," imbuhnya.

Abah Sanusi berharap, dengan adanya peran dari eksekutif dan legislatif, ke depan akan semakin banyak tempat ibadah yang bakal merasakan bantuan hibah. 

"Kalau tidak ada buktinya, tidak ada persyaratan administrasinya, sama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dianggap itu pencairan fiktif. Semoga semua masjid dapat bantuan yang lebih banyak," pungkas Abah Sanusi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---