free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tim Hukum Paslon Gus Laporkan Plt Bupati Malang Ikut Kampanye, Didik: Hari Libur, Datang sebagai Ketua DPC

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2024, 20:19

Placeholder
Tim hukum Paslon Gus, Suwito Wijoyo (kanan), saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang terkait laporan dugaan pelanggaran keterlibatan kampanye yang dilakukan Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto pada Kamis (3/10/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim hukum paslon nomor urut 2 H Gunawan HS-Umar Usman (Gus) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Kamis (3/10/2024). Dalam laporannya, tim hukum paslon Gus menyebut Didik diduga telah melakukan pelanggaran lantaran mengikuti kampanye paslon nomor urut 1 HM. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).

"Saya melaporkan Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Tadi pagi saya menemukan di medsos, di TikTok bahwa (Didik) melibatkan diri waktu kampanye," ujar anggota tim hukum Paslon Gus, Suwito Wijoyo, di sela agenda pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga : Kondisi Terkini Laura Diungkap Nikita Mirzani: Aman di Safe House

Pada konten video di TikTok tersebut, dijelaskan Suwito, Didik ikut berkampanye dari atas pangung. "Yang jelas (Didik) menggunakan atribut, melakukan gerakan (kampanye paslon Salaf). Itu saya kira sudah cukup dijadikan gambaran (untuk pelaporan ke Bawaslu)," ujarnya.

Sejauh ini, Suwito masih menemukan satu konten terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt bupati Malang. Namun, jika ada bukti lain, tim hukum paslon Gus akan kembali membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

"Laporan saya hari ini sudah diterima. Tapi kalau menemukan lagi, kami akan laporan lagi, terus," tegasnya.

Berdasarkan unggahan video di TikTok yang dimaksud Suwito tersebut, terjadi saat Didik mengikuti serangkaian launching paslon Salaf. Yakni yang berlangsung di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Sebelumnya, tim hukum paslon Gus juga melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada serangkaian agenda launching paslon Salaf tersebut. Pada laporan sebelumnya yang dilayangkan Suwito bersama tim hukum paslon Gus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan kepala desa dan anak di bawah umur dalam kampanye paslon Salaf.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang Kurniansjah Hari Cahyono menuturkan, laporan yang disampaikan tim hukum psslon Gus tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga : Cawali Sam HC Bicara Moda Transportasi di Kota Malang: Butuh Peremajaan

"Sudah kami terima laporannya. Yang jelas setiap laporan apa pun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami kaji terlebih dahulu," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyebut apa yang dia lakukan sejatinya tidak menyalahi aturan. Sebab, launching paslon Salaf tersebut berlangsung pada saat hari libur.

"Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh. Kecuali Senin sampai Jumat kemudian dalam pidato saya kampanye," ujar Didik saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Didik menegaskan, selain hari libur, pada saat launching paslon Salaf tersebut, dirinya hadir bukan sebagai Plt bupati Malang. Melainkan sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDI) Perjuangan Kabupaten Malang. "Saya hadir dalam kapasitas ketua DPC PDI Perjuangan," pungkas Didik.


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Malang paslon Gus paslon Salaf laporan ke Bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy