JATIMTIMES - Artis Nikita Mirzani mengungkap kondisi anaknya, LM (16), seusai kisruh pelaporan dirinya terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi. Nikita Mirzani mengatakan bahwa LM saat ini sudah dititipkan di rumah aman.
"Aman, dia masih di safe house. Tadi juga hari ini dikirimin buku untuk dia baca, untuk dia belajar, karena kebetulan memang dia kan anak yang pintar sekali, dia IQ tertinggi," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga : Jawab Semrawutnya Infrastruktur Kota Kediri, Pasangan Vinanda-Gus Qowim Siapkan Program D’CITO
Nikita mengatakan dia belum pernah berkomunikasi langsung dengan anaknya. Namun dia terus memantau perkembangan terkini anaknya dan rutin berkomunikasi dengan pihak rumah aman. Nikita menyebutkan anaknya juga didampingi oleh psikiater.
"Biasanya mereka yang menyampaikan keadaannya (menyebut nama anaknya) hari ini bagaimana karena kan biar gimana pun masih syok dengan keadaan yang sekarang ya kan. Mungkin dia harus beradaptasi lagi dengan lingkungan yang baru. Kalau yang kemarin kan lingkungannya Dajjal ya, jadi kalau yang ini kan udah nggak. Jadi dia harus beradaptasi lagi mengontrol semua emosinya yang buruk-buruk," ujarnya.
"Karena ini masih dalam tahap, kalau dibilang pengobatan ya memang pengobatan. Karena setiap hari ada psikiater, ada psikolog, juga mendampingi dari perlindungan perempuan dan anak," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.
"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Baca Juga : Aktivis Senior di Kabupaten Situbondo Laporkan 35 Anggota DPRD ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Dalam laporan tersebut, menurut Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.