JATIMTIMES - Pada momentum Pilkada serentak tahun 2024 yang menjadi ajang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Malang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.
Pejabat publik yang akrab disapa Didik ini menyampaikan, bahwa pada momentum Pilkada serentak tahun 2024, masyarakat Kabupaten Malang termasuk para ASN akan menyambut pesta demokrasi lima tahunan untuk menentukan pemimpin Jawa Timur dan Kabupaten Malang di masa yang akan datang.
Baca Juga : Peringati Hari Olahraga Nasional 2024, BEM FIK UM Gelar FIK Run Jatim Open 2024 5K
Menurut Didik, dalam menyambut Pilkada serentak tahun 2024 ini, seyogyanya ASN dan masyarakat Kabupaten Malang lainnya diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak tahun 2024. Khusus untuk ASN ber-KTP Kabupaten Malang harus memposisikan diri sebagai pihak yang netral.
"ASN itu harus memposisikan diri sebagai pihak yang menjunjung tinggi netralitasnya. Tetapi karena ASN punya hak pilih, ya berikan hak pilih itu. Malah justru jangan memprovokasi teman-temannya yang lain untuk golput," ungkap Didik kepada JatimTIMES, Selasa (1/10/2024).
Meskipun dituntut untuk bersikap netral dalam momentum politik atau pesta demokrasi lima tahunan ini, para ASN juga diimbau untuk menggunakan hak pilihnya. Karena dengan begitu, ASN maupun masyarakat umum lainnya turut menentukan pemimpin Kabupaten Malang maupun Jawa Timur di masa yang akan datang.
"Di dalam memberikan pilihan juga harus memberikan pilihan yang bijak, agar bagaimana proses Pilkada baik Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati itu bisa berjalan aman, tertib, damai dan Pilkada dilakukan dengan bahagia," kata Didik.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan, bahwa berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, bahwa ASN diberikan kelonggaran dalam momentum Pilkada serentak tahun 2024. Yakni ASN diperbolehkan mendengarkan dan menyaksikan langsung penyampaian visi misi serta program kerja dari masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga : Tinjau Command Center, Plt Bupati Gresik Pastikan Layanan Kedaruratan Masyarakat Berjalan Optimal
"Pak Menteri Dalam Negeri melalui edarannya juga memperbolehkan ASN dan diberikan kelonggaran. Artinya pada saat kita berpolitik, di saat ada di momentum kampanye, mendengarkan itu kan boleh. Sehingga kita tahu secara pribadi-pribadi visi misinya calon. Dalam rangka untuk menentukan pilihan," jelas Didik.
Sementara itu, meskipun adanya kelonggaran terhadap ruang gerak ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga akan melakukan pengawasan terhadap para ASN di lingkungan Pemkab Malang, utamanya terkait dengan larangan-larangan selama Pilkada serentak tahun 2024 berlangsung.
"Pengawasannya nanti, bagi teman-teman yang melanggar, tentunya inspektorat perlu memberikan catatan. Diundang dulu, apa problemnya. Kalau memang pelanggarannya berat ya di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Didik.