JATIMTIMES - Dugaan menguapnya dana sewa Kios Tegal Arum, Kelurahan Botoran, Kabupaten Tulungagung, mempengaruhi sumber pendapatan yang sangat penting manfaatnya. Setidaknya, hal ini disampaikan oleh mantan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Zamzami dan Budi, yang membenarkan bahwa dari uang itu, pihak kelurahan dapat membeli sebidang tanah untuk pemakaman umum.
"Iya, (dana sewa yang kembali ke kelurahan-Red) digunakan untuk tambahan pembelian tanah makam, setahu saya," kata Zamzami melalui saluran telpon, Senin (30/9/2024).
Baca Juga : Disperindag Kota Blitar Akan Gelar Tera Ulang Alat Ukur di Pasar Tradisional Bulan Depan
Terkait nilainya berapa, Zamzami mengaku tidak tau pasti. Ia meminta agar menanyakan langsung ke Budi, mantan ketua LSM yang mengetahui jumlah dana dari sewa kios untuk pembelian tanah makam.
Saat dikonfirmasi, Budi mengatakan saat ini dirinya tidak lagi mengurusi urusan Kelurahan Botoran.
"Maaf saya tidak lagi mengurusi hal itu, saya sudah bukan LPM," ujarnya.
Ditanyakan kepastian dana sewa Kios Tegal Arum untuk pembelian tanah makam, Budi membenarkan hal itu.
"Iya benar (dibeli dari dana sewa kios)," sambungnya.
Sementara itu, pengakuan sejumlah penyewa kios menyampaikan, selama ini belum sekalipun absen setor uang sewa. Mereka sebut, uang sewa itu dibayarkan melalui salah satu BMT di Kios Tegal Arum, dengan cara diansur.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran, kemudian disetorkan dan disimpan oleh Bapendan Kabupaten Tulungagung.
"Selama ini kami selalu mbayar uang sewa, dan itu kita setorkan di BMT. Kebetulan pihak BMT memberi leluasa, sebelum jatuh tempo kita bisa menyicil mulai dari 300 sampai 500 ribu rupiah," kata Hadi (39) salah satu penyewa kios.
Baca Juga : Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, JPU Datangkan Saksi Penyidik dari Polrestabes Surabaya
"Iya, setelah kita membayar dan sudah lunas, kami disuruh mengirim bukti itu ke Bapenda. Katanya sih disimpan disana dan itu sebagai bukti kalau kita sudah membayar uang sewa," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Dita, bahwa dirinya tidak pernah absen uang sewa. Menurut perempun pemilik Griya Arloji ini, uang yang disetor melalui BMT itu berkisar 17,5 juta per tahunnya. Namun, pada tahun 2023 lalu, uang sewa itu naik menjadi 20 juta.
"Ini kan dua kios, jadi saya membayar sejumlah itu," kata Nita, warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat ini saat ditemui di kios.
Ia juga menceritakan, sebelum pembayaran itu lewat BMT, para penyewa ini sempat protes, karena mereka ditarik uang sewa pihak kelurahan dan Pemda.
"Waktu itu teman-teman memang sempat protes, ketika pihak kelurahan dan pemda sama-sama menagih uang sewa," terangnya.
Polemik Tegal Arum sendiri terus mencuat, lantaran uang sewa yang seharusnya masuk ke Kas Daerah dan diberikan kembali ke Kelurahan Botoran dalam bentuk kenaikan pagu anggaran, akan tetapi diduga digelapkan.