JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara dugaan cek kosong dengan nilai Rp 3 miliar lebih di Surabaya, Senin (30/9).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yoes Hartyarso, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dan terdakwa Direktur PT. Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman.
Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Besok, Catat Kategori Apa Saja yang Bisa Melamar
Dalam sidang yang berjalan singkat ini, hakim memeriksa saksi Aipda Hery Apriadi dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap perkara.
Hery dihadirkan lantaran ada keterangan dari saksi sebelumnya Ika Nilasari dari pegawai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pemkab Jember yang merasa tak pernah diperiksa dan memberi keterangan kepada penyidik kepolisian. Namun dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ika Nilasari disebut memberi keterangan serta menanda tangani berkas BAP.
"Ada tanda tangan dan paraf," terang Aipda Hery saat ditanya Hakim di ruang Sidang Kartika.
Hery menyatakan meminta keterangan kepada Ika Nilasari dengan datang langsung ke kantornya yang ada di Jember. "Dan didokumentasikan," lanjutnya seraya menunjukkan bukti foto kepada Majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu Kuasa Hukum Happy Yuniar, Agung Kurniawan merasa tidak puas dengan keterangan yang telah diberikan penyidik. "Itu fotonya juga dari samping belakang. Tidak jelas apa itu Ika Nilasari atau bukan," ujarnya.
Sebab itu dia melanjutkan bahwa Ika Nilasari perlu dihadirkan kembali pada sidang berikutnya dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi. "Karena Ika dalam keterangan sebelumnya di hadapan hakim sama sekali tidak pernah diperiksa dan memberi keterangan," tegasnya.
Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT. Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total 11 ribu ton senilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.
Baca Juga : Tim Hukum Paslon GUS Adukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Salaf
Namun itu belum sepenuhnya dibayar oleh Yuniar. "Kami mengakui ada pembayaran yang kurang. Sebab itu perkara ini sebenarnya bukan masuk ranah pidana. Tapi masuk ranah perdata dan perkara perdatanya sekarang sedang berlanjut," bebernya.
Menurut Agung pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. "Waktu itu klien kami memberikan cek tanpa ada nominal," lanjutnya.
Namun yang menjadi keheranan pihaknya cek kosong tersebut diisi dengan angka Rp 3,3 miliar. "Sehingga saldonya kurang. Padahal bukan segitu kekurangannya. Kami perlu meminta rincian lebih lanjut," bebernya.
Agung menambahkan perkara ini bukan lah kasus pidana penipuan serta penggelapan. "Cek itu bukan cek kosong. Ada saldonya," imbuh dia.