JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar melalui UPT Metrologi Legal akan melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar tradisional pada bulan depan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Blitar, Darto Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan di pasar.
Baca Juga : Dua Pencuri di Blitar Ditangkap, Polisi Butuh Dua Hari Pengejaran Hingga Surabaya
"Setiap alat timbang yang digunakan selama setahun harus diuji ulang untuk memastikan apakah masih sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan," ujarnya, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Darto menjelaskan bahwa selain diuji kesesuaiannya, alat-alat timbang juga harus dikalibrasi ulang. Hal ini penting dilakukan agar pedagang dan konsumen sama-sama mendapatkan keadilan dalam transaksi jual beli.
"Kalibrasi ulang sangat penting untuk menghindari adanya selisih timbangan yang bisa merugikan konsumen maupun pedagang. Maka dari itu, bulan depan tim kami akan turun langsung ke pasar-pasar tradisional di Kota Blitar untuk melaksanakan kegiatan tera ulang," tambah Darto.
Kegiatan tera ulang ini, lanjutnya, tidak hanya sekadar uji teknis, tetapi juga diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, semua pedagang yang menggunakan alat ukur diwajibkan untuk mengikuti tera ulang ini. Darto menegaskan, dengan dilakukannya tera ulang, diharapkan tidak ada lagi praktik kecurangan terkait timbangan yang digunakan pedagang.
"Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang agar alat ukur mereka tetap sah dan tidak ada penipuan yang merugikan konsumen," kata Darto.
Dalam pelaksanaannya, tera ulang UTTP tahun ini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Sebagai langkah meringankan beban pedagang, pemerintah telah menggratiskan biaya atau retribusi tera ulang yang sebelumnya dikenakan pada para pengguna alat ukur.
"Kalau dulu, pedagang masih dikenakan biaya untuk tera ulang sesuai dengan jenis alat yang di-tera. Tapi, tahun ini kami menggratiskannya sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil," jelas Darto.
Menurut Darto, biaya tera ulang sebelumnya bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran alat ukur yang digunakan. Namun, dengan adanya kebijakan penghapusan retribusi, diharapkan semakin banyak pedagang yang bersedia untuk memeriksakan alat timbangannya secara rutin.
"Pemerintah ingin membantu para pedagang, terutama di pasar tradisional, agar tidak terbebani dengan biaya tambahan. Kami berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pedagang," tambahnya.
Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Besok, Catat Kategori Apa Saja yang Bisa Melamar
Kegiatan tera ulang ini, lanjut Darto, juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap pasar tradisional. Dengan tera ulang, Darto berharap tidak hanya pedagang yang diuntungkan, tetapi juga konsumen yang merasa lebih aman saat berbelanja.
"Kejujuran dalam transaksi jual beli sangat penting, apalagi di pasar tradisional. Jika pedagang menggunakan alat ukur yang tidak sesuai, hal itu bisa merugikan banyak pihak, terutama konsumen," ungkapnya.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tera ulang, Disperindag Kota Blitar akan berkoordinasi dengan pihak pengelola pasar dan mengumumkan jadwal pelaksanaan di masing-masing pasar tradisional.
"Kami akan memberikan informasi jadwal tera ulang jauh-jauh hari agar pedagang bisa mempersiapkan diri dan tidak ada kendala saat pelaksanaan nanti," ujarnya.
Darto juga mengimbau kepada para pedagang untuk segera mengecek kondisi alat ukur mereka sebelum dilakukan tera ulang. "Kami harap pedagang bisa memeriksa dulu alat ukurnya. Jika ada kerusakan atau ketidaksesuaian, bisa segera diperbaiki sebelum proses tera ulang dilakukan," katanya.
Dengan adanya kegiatan tera ulang ini, diharapkan kondisi pasar tradisional di Kota Blitar semakin tertib dan adil dalam melakukan transaksi jual beli. Pemerintah berharap, kegiatan tera ulang yang akan digelar secara rutin ini bisa mendorong peningkatan kualitas perdagangan di Kota Blitar, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.