free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pencuri di Blitar Ditangkap, Polisi Butuh Dua Hari Pengejaran Hingga Surabaya

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Sep - 2024, 17:00

Placeholder
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Dua orang tersangka kasus pencurian di wilayah Blitar berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah menjalani pengejaran intensif selama dua hari hingga ke Surabaya. Keduanya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MFM (warga Jombang) dan FS (warga Gaprang, Kanigoro). Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah tempat pencucian motor di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, pada Selasa, 24 September 2024.

Iptu Putut Siswahyudi, Kasi Humas Polres Blitar, mengungkapkan bahwa MFM ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blitar di Surabaya, sementara FS berhasil diamankan sehari setelah terjadinya pencurian. 

Baca Juga : Maling Beraksi di RSUD Jombang, Barang Milik Keluarga Pasien Raib

"MFM dan FS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini keduanya ditahan di Mapolres Blitar. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Putut saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian di tempat pencucian motor tersebut sekitar pukul 1 dini hari. Dalam pengakuannya, MFM dan FS mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor untuk mengamati kondisi sekitar. Setelah merasa situasi aman, MFM masuk ke dalam ruangan penyimpanan barang berharga, sementara FS bertugas memantau keadaan di luar.

"Aksi mereka cukup terencana. MFM masuk ke ruangan dan mengambil barang-barang berharga, sementara FS berjaga-jaga di luar untuk memastikan tidak ada yang melihat," tambah Putut. 

Dalam aksinya, keduanya berhasil membawa kabur satu unit laptop, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Setelah itu, MFM meminta FS untuk mengantarnya ke stasiun, di mana ia kemudian kabur ke Surabaya dengan tujuan menjual barang-barang hasil curian.

Namun, upaya MFM untuk melarikan diri berakhir sia-sia. Setelah pengejaran selama dua hari, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuknya di Surabaya. Sementara itu, FS ditangkap sehari setelah pencurian, tak lama setelah polisi mendapatkan informasi terkait keterlibatannya.

Menurut Putut, penangkapan ini tidak terlepas dari hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Blitar yang melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak cepat setelah menerima laporan. 

Baca Juga : Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, JPU Datangkan Saksi Penyidik dari Polrestabes Surabaya

"Kami bergerak cepat dengan melakukan pengejaran ke berbagai lokasi, hingga akhirnya berhasil menangkap MFM di Surabaya. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Putut juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut. Selain itu, barang bukti berupa laptop dan tablet yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus pencurian ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Blitar. Oleh karena itu, Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari dan di lokasi-lokasi yang rawan tindak kejahatan. 

"Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak kepolisian. Tindakan pencegahan dini dapat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan lebih cepat," tutup Putut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar pencuri kanigoro



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri