free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Gus Muhdlor, Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2024, 14:42

Placeholder
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor saat menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya atas dakwaan terima dana pemotongan insentif BPPD Sidoarjo, Senin (30/9).

JATIMTIMES - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Usman saat membacakan dakwaannya pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Gugat PT BCS Terkait Tunggakan Iuran

Arif menambahkan, sebelumnya pemotongan insentif tersebut dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total uang mencapai Rp 8,544 miliar.

Adapun Arief menjelaskan jika Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian sebesar Rp 1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 Miliar.

Arief juga menyebut terdakwa Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu, terkait pemotongan dana insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

Selanjutnya pada 29 Januari 2024, KPK berhasil menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lalu, pada Jumat 23 Februari 2024 KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama. Hal tersebut diperkuat pada saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Baca Juga : Launching Rumah Pemenangan, WALI Matangkan Persiapan Menuju Pilkada 2024

Dari capaian target tersebut selanjutnya Bupati Sidoarjo akhirnya menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan yang dibuat oleh Bupati saat itu, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan berkisar 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Tak hanya itu, AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS saat itu aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Korupsi Gus Muhdlor sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni