JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, mengajukan gugatan perdata terhadap PT BCS, sebuah perusahaan outsourcing di Kediri, terkait tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Gugatan tersebut dilayangkan sebagai upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran yang memberikan perlindungan bagi para karyawan mereka.
Baca Juga : Balap Liar di Dua Lokasi Kota Malang, Polisi Amankan Sejumlah Kendaraan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut Pradhana, langkah hukum yang ditempuh ini merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari dalam memastikan setiap perusahaan patuh terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sebagai bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kami melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," ungkap Pradhana dalam keterangan pers di kantornya, Senin (30/9/2024).
Pradhana menambahkan bahwa gugatan ini dilayangkan pada 26 September 2024, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mewakili pemerintah pada proses hukum perdata. Ia menegaskan bahwa PT BCS terbukti menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang masih belum memenuhi kewajibannya.
“Penegakan kepatuhan terhadap kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bermanfaat bagi para peserta, khususnya karyawan perusahaan tersebut. Kami berharap, langkah ini bisa memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang menunggak iuran, sekaligus memastikan hak-hak para peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap terlindungi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, menjelaskan bahwa gugatan terhadap PT BCS harus ditempuh guna memulihkan hak-hak peserta. Menurut Imam, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap peserta terlindungi sesuai dengan program yang telah diikuti, termasuk perusahaan yang menjadi peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan.
“Gugatan ini kami lakukan demi melindungi hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang juga menunggak kewajiban mereka,” ujar Imam.
Imam menambahkan, meskipun gugatan perdata adalah upaya terakhir, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran. Tindakan hukum hanya diambil setelah langkah-langkah peringatan diabaikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Pada prinsipnya, kami selalu mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Kami mulai dengan memberikan peringatan kepada perusahaan yang menunggak. Namun, jika peringatan itu tidak ditanggapi, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum,” lanjut Imam.
Baca Juga : Gelar Konsolidasi, Ratusan Kader Banteng Siap Menangkan Paslon Vinanda-Gus Qowim
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban iuran, Imam menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus melakukan edukasi kepada seluruh peserta, baik perusahaan maupun individu mandiri. Menurutnya, edukasi ini sangat penting agar para peserta memahami manfaat besar yang bisa mereka dapatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Edukasi kepada para peserta sangat penting agar mereka tetap patuh dan rutin membayar iuran. Iuran ini sangat vital karena memberikan perlindungan jangka panjang bagi peserta. Kami akan terus meningkatkan upaya ini agar kepatuhan terus terjaga,” pungkas Imam.
Kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan seperti PT BCS ini menyoroti pentingnya kesadaran dari pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka. Karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas jaminan sosial yang diberikan oleh negara melalui program ini, dan keterlambatan pembayaran iuran dapat mengancam hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.
Dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kabupaten Kediri, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta menjamin keberlangsungan perlindungan bagi para pekerja di wilayah tersebut.