free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Aturan Motor di Jalur Lambat, Bukan di Jalur Cepat, Simak Penjelasannya

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

26 - Sep - 2024, 19:14

Placeholder
Foto: (Dok. MPM Honda Jatim / For JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Berkendara dengan sepeda motor memang menyengkan apalagi berkendara di saat waktu libur. Tetapi perlu diperhatikan saat berkendara sepeda motor ada baiknya menggunakan jalur lambat bukan di jalur cepat.  

Jalur lambat biasanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan lebih rendah, seperti sepeda motor, sepeda, dan kendaraan berat. Namun, masih banyak pengendara yang belum memahami tata cara berkendara di jalur lambat yang baik dan benar.  Larangan ini tentu saja memiki alasan yang jelas. Berikut penjelasannya : 

Baca Juga : Update Biaya dan Prosedur Pengubahan HGB ke SHM Tahun 2024

1.    Aturan Lalu Lintas yang Berlaku
Sebagian besar daerah memiliki aturan lalu lintas yang secara khusus mewajibkan sepeda motor untuk berada di jalur lambat. Hal ini dibuat demi keamanan bersama dan pengaturan lalu lintas yang lebih baik dan tentu saja melanggar regulasi pemerintah jika pengedara sepeda motor tetepa menggunakan jalur cepat. 

2.    Sepeda motor memilki banyak keterbatasan di bandingkan dengan mobil mulai dari kestabilan dan juga kecepatan, oleh karena itu bila motor masuk kedalam jalur cepat dapat menghambat lalu lintas dijalur cepat dan berpotensi gesekan dengan pengendara mobil.

3.    Tapi motor juga bisa kencang? Nah kembali ke point 1, sepeda motor merupakan kendaraan yang tidak stabil karena memerlukan keseimbangan untuk berkendara sepeda motor, sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil dapat menggangu keseimbangan sepeda motor. Misalkan kita melaju dengan kecepatan 60 kemudian ada bus yang menyalip kita dengan kecepatan 80 km/jam. Hembusan angin yang dihasilkan oleh proses bus menyalip kita dapat menggangu keseimbangan sepeda motor.

4.    Kendaraan sepeda motor menjadi kendaraan bermotor paling kecil di jalur cepat, sehingga berpotensi tidak atau terlambat teridentifikasi oleh kendaraan lain seperti mobil, bahkan bus atau truck yang memilki banyak area blindspot.

Baca Juga : Perjuangan Loso: Dari Sol Sepatu hingga Pesawat, Menembus Langit Papua

“Penggunaan jalur lambat yang sesuai dengan peruntukannya tidak hanya meningkatkan keselamatan pribadi tetapi juga kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ingat selalu #cari_aman saat berkendara di jalan seperti slogan berkendara dari Honda” kata Suhari, marketing Communication & development Division Head MPM Honda Jatim.


Topik

Otomotif suhari mpm honda jatim jalur lambat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya