JATIMTIMES - Mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Proses perubahan ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja, sebagaimana diinformasikan melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".
Namun pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Beri Workshop Keterampilan Praktis, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Program Wirausaha Merdeka 2024
Untuk diketahui, HGB merupakan hak yang memungkinkan pemiliknya mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini bersifat sementara, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Sebaliknya, SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batasan waktu. Tanah yang telah bersertifikat SHM dapat diwariskan kepada ahli waris pemiliknya.
Berapa Biaya Mengubah HGB ke SHM di Tahun 2024?
Biaya pengurusan perubahan HGB menjadi SHM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan aturan ini, biaya untuk mengubah status tanah HGB menjadi SHM sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Tarif ini berlaku untuk tanah HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi, serta rumah toko (ruko) dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Jika masyarakat menemui adanya pungutan liar (pungli) saat mengurus perubahan status tanah, mereka bisa segera melaporkannya. Pengaduan bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, atau melalui laman SP4N LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Perubahan HGB ke SHM
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, untuk mengajukan perubahan HGB menjadi SHM, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
- Surat persetujuan dari kreditor jika tanah dibebani hak tanggungan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran biaya pengurusan.
- Sertifikat HGB asli.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Pemohon juga diwajibkan untuk melengkapi identitas diri, keterangan luas dan lokasi tanah, serta surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa. Selain itu, pemohon harus menyertakan surat pernyataan bahwa tanah atau bangunan tersebut dikuasai secara fisik.
Langkah-Langkah Mengubah HGB Menjadi SHM
Proses pengubahan HGB ke SHM dilakukan dengan mengajukan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, pemohon diharuskan untuk membayar biaya pengurusan.
Baca Juga : Dinas PU SDA Siapkan Opsi Bangun Bendungan, Atasi Kekeringan Umbul Sengkaring Malang
Kantor Pertanahan kemudian akan mengutus petugas untuk memeriksa tanah yang diusulkan untuk perubahan status. Setelah pemeriksaan selesai, permohonan akan diproses lebih lanjut hingga sertifikat SHM diterbitkan.
Proses ini umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja, terhitung sejak seluruh dokumen dan pembayaran diterima oleh Kantor Pertanahan.
Dengan membayar biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat, masyarakat dapat dengan mudah mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM, yang memberikan kepastian kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batasan waktu. Semoga informasi ini bermanfaat!