free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPUPRPKP Target 2028 Kota Malang Bebas Kawasan Kumuh

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

25 - Sep - 2024, 18:56

Placeholder
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat ditemui awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemkot Malang menargetkan tahun 2028 nanti Kota Malang bebas kawasan kumuh. Setidaknya, saat ini masih ada 27 lokasi yang disebut sebagai kawasan kumuh.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun program untuk mengentaskan kawasan kumuh pada tahun 2024. Program tersebut adalah kelanjutan program yang telah dijalankan pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga : Adu Visi Misi Luluk, Khofifah, dan Risma di Pilgub Jawa Timur 2024

Tercatat, ada sekitar 27 lokasi yang ada di lima kecamatan di Kota Malang yang disebut kawasan kumuh. Puluhan kawasan kumuh itu nantinya akan diupayakan DPUPRPKP Kota Malang agar segera tuntas.

“Targetnya di tahun 2028, 27 lokasi itu sudah menjadi kawasan bebas kumuh. Nah, kemudian target yang kedua di luar 27 lokasi itu kita melakukan bagaimana agar tidak muncul kawasan-kawasan kumuh baru. Targetnya ada di sana. Istilahnya pencegahan. Karena kita menangani satu lokasi tapi muncul di satu lokasi kan percuma,” kata Dandung.

Oleh karena itu, Dandung mengaku pihaknya akan menangani lokasi kawasan kumuh, mulai yang ada pada lahan legal, hingga yang pada lahan ilegal.

“Nah pada lahan ilegal ini perlu kita perhatikan. Ya di daerah-daerah yang terjadinya pelanggaran, seperti kawasan daerah aliran sungai. Termasuk kawasan di sepanjang kereta api, itu kan kawasan-kawasan yang statusnya tidak legal,” ungkap Dandung.

Dandung pun mengaku bahwa jika dilogika, untuk rencana penggusuran kawasan kumuh pada lahan ilegal butuh perencanaan, analisa hingga penganggaran yang besar. Karena penggusuran juga membutuhkan solusi terbaik.

“Karena kalau kita pemerintah memindahkan itu tidak boleh hanya sekedar memindahkan, yang memindahkan berarti kan harus menyediakan tempat nyebar. Tapi paling tidak, pada lokasi-lokasi tersebut bagaimana kita mencegah timbulnya atau meningkatnya kawasan-kawasan kumuh,” beber Dandung.

Baca Juga : Dinas PU SDA Tangani Fenomena Langka di Sumber Umbul Sengkaring Malang, Alami Kekeringan Setelah Ratusan Tahun

Pada tahun 2024 ini, Dandung mengaku penanganan ada di Kelurahan Penanggungan dan Kelurahan Oro-oro Dowo. Selanjutnya kedepan, pihaknya masih akan melihat postur anggaran pada APBD Kota Malang.

“Kita berharap sih sebetulnya setiap tahun itu kan dari 27 ini, setiap tahun itu paling tidak ada 4-5 Kelurahan harapannya seperti itu,” tukas Dandung.

Sebagai informasi, sejak tahun 2021 lalu kawasan kumuh tercatat mencapai sekitar 274,83 hektare. Terakhir pada tahun 2023 mencapai sekitar 133,5 hektare.


Topik

Pemerintahan dpuprpkp kota malang dadung djulhardjanto kawasan kumuh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya