free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Blitar 2024

Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinasi dengan BKPSDM Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Sep - 2024, 13:22

Placeholder
Bawaslu Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan BKPSDM terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Laporan tersebut pertama kali diterima oleh BKPSDM pada 17 September 2024, dan kini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut.

Baca Juga : Jumadi Kembali ke Blitar, Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati hingga November 2024

Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran dan data informasi, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan BKPSDM dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang tepat telah diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kami berkoordinasi langsung dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, untuk memantau perkembangan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan," jelas Masrukin saat diwawancarai awak media, Selasa (24/9/2024). 

Menurutnya, BKPSDM telah mengambil sejumlah langkah penting untuk merespons laporan tersebut. Salah satunya adalah dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membantu menindaklanjuti kasus tersebut. 

"Pada dasarnya, BKPSDM sudah bergerak dan mereka telah menyampaikan laporan ini kepada BKN. Kini, kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak terkait," tambahnya.

Koordinasi antara Bawaslu dan BKPSDM dinilai penting mengingat netralitas ASN merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga kualitas dan integritas Pemilihan Serentak 2024 yang akan berlangsung di Kabupaten Blitar. Sebagai aparatur pemerintah, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik dalam bentuk kampanye maupun dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Masrukin menegaskan, netralitas ASN harus ditegakkan demi menjamin pelaksanaan pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi birokrasi. “Netralitas ASN menjadi isu yang sangat krusial, terutama menjelang masa kampanye seperti saat ini. ASN harus dapat menjaga integritasnya dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.

Selain itu, Masrukin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga : Tidak Hadir di Deklarasi Pilkada Damai, Ini Alasan Tim Kampanye Gus Fawait

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, yang dihubungi secara terpisah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang memprosesnya sesuai dengan prosedur. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan BKN telah dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas. "Kami sudah berkoordinasi dengan BKN, dan semua proses penanganan sedang berjalan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran ini dengan transparan dan profesional," kata Budi.

Budi juga menambahkan, pihaknya akan terus memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mematuhi aturan terkait netralitas selama tahapan pemilu berlangsung. "Kami mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga sikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Ini demi menjaga integritas pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ASN," tegasnya.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap birokrasi, terutama menjelang masa-masa krusial dalam pemilu. Koordinasi yang dilakukan antara Bawaslu dan BKPSDM diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan pemilihan yang semakin dekat, kedua lembaga ini juga terus mengimbau kepada semua pihak, termasuk ASN, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan kondisi pemilihan yang bersih, jujur, dan adil di Kabupaten Blitar.

 


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Blitar Bawaslu Kabupaten Blitar Panwaslu Kecamatan pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni