free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Operasi 12 Hari, Polres Gresik Ringkus 39 Tersangka Narkoba

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

24 - Sep - 2024, 19:31

Loading Placeholder
Sebanyak 39 tersangka kasus peredaran narkoba hasil OPS Tumpas Narkoba Semeru 2024 saat pres rilis di Mapolres Gresik, Selasa (24/09/2024).

JATIMTIMES - Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 12 hari saja polisi berhasil mengungkap 33 kasus dan meringkus 39 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Satnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran sejak 11-22 September 2024. 

Baca Juga : Puluhan Warga Sidoharjo, Demo Datangi Lokasi Migas Sumur Tapen Pertamina EP Cepu

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 39 orang," kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam pers rilis, Selasa (24/09/2024).

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 115,943 gram, okerbaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita dari para tersangka baik yang diamankan Polres Gresik maupun Polsek jajaran.

Dalam operasi kali ini terdapat tiga kasus menonjol. Antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kebomas, Cerme dan Menganti dengan enam tersangka.

Kemudian di Kecamatan Kebomas, aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan 10 butir pil ekstrasi dengan satu orang tersangka.

"Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram," ujarnya.

Para tersangka sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Pertanian hingga UMKM di Desa Tulungrejo Malang Terdampak Keringnya Sumber Umbul Sengkaring

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, operasi yang dilaksanakan selama 12 hari bertujuan supaya kabupaten Gresik kondusif dan aman.

"Yang paling penting terbebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya," imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Manyar tersebut.

Joko sapaan akrabnya menyebut, pengembangan kasus peredaran narkoba terus dilakukan guna mengungkap jaringan lainnya.

"Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---