JATIMTIMES - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang meminta kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Malang untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi optimalisasi pengelolaan DTKS bagi kepala desa dan lurah se-Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ganis Rumpoko Ingin Buat Kejutan saat Masa Kampanye
Perempuan yang akrab disapa Pantja ini mengatakan, bahwa saat ini proses pemutakhiran DTKS masih belum optimal di sebagian besar desa di Kabupaten Malang. Sehingga penyaluran bantuan sosial masih belum merata dan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong agar para kepala desa dan lurah untuk aktif dan berpartisipasi dalam pemutakhiran data masyarakat miskin secara rutin," ujar Pantja, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, kepala desa dan lurah memiliki kewajiban untuk menggelar musyawarah desa atau musyawarah kelurahan setiap satu bulan sekali untuk melakukan graduasi data masyarakat miskin yang ada di DTKS. "Karena yang bisa mengusulkan dan menghapuskan itu ada di desa/kelurahan. Bupati hanya menetapkan atas usulan desa melalui musdes atau muskel, itu diatur oleh undang-undang," tutur Pantja.
Sehingga, data masyarakat miskin yang ada di DTKS dapat terus diperbarui dan penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran. Karena DTKS merupakan acuan data utama Dinas Sosial Kabupaten Malang dalam menyalurkan bantuan sosial. Pasalnya, DTKS merupakan data induk yang dibuat oleh Kementerian Sosial RI.
Pasalnya, Dinas Sosial Kabupaten Malang hanya memformulasikan terkait dengan pengelolaan DTKS yang valid, terbaru dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam melaksanakan itu semua perlu sumber daya manusia yang mampu mengelola terkait DTKS. "Karena menginput itu kan tidak mudah. Makanya kami juga memberikan pelatihan nanti di tanggal 1-4 Oktober 2024 untuk sumber daya manusia pengelola DTKS," imbuh Pantja.
Baca Juga : Bupati Sanusi Persilakan Kades/Lurah Silaturahmi ke Rumahnya Selama Masa Cuti Pilkada 2024
Terkait dengan hal itu juga termasuk komitmen dan kolaborasi bersama dari para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan juga pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). "Karena mereka yang bisa mengusulkan data, memberikan masukan kepada perangkat desa untuk nantinya setelah data terkumpul dilakukan verifikasi validasi, setelah itu dimutakhirkan, setelah itu akan diinput pada DTKS," beber Pantja.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan agar seluruh proses pengelolaan data dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses data penerima manfaat program kesejahteraan sosial," pungkas Pantja.