JATIMTIMES – Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari tim kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Blitar 2024 pada Selasa (24/9/2024). Laporan tersebut diajukan oleh Tim Kampanye Paslon 01, yang tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, sekitar pukul 09.30 WIB.
Masrukin, anggota Bawaslu yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, mengonfirmasi bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. “Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar,” kata Masrukin.
Baca Juga : Respon Rais Aam PBNU terhadap Gugatan Kepengurusan PCNU Blitar 2024-2029: Dinamika Harus Dihormati
Tim Kampanye Paslon 01 membawa sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Blitar. Masrukin menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu, yang kemudian memberikan tanda bukti penerimaan laporan. "Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak laporan disampaikan pelapor," tambahnya.
Jika dalam kajian awal tersebut ditemukan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan material, Bawaslu akan melanjutkan proses dengan meregistrasi laporan dan memulai langkah klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. “Kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi lebih lanjut,” tandas Masrukin.
Laporan ini muncul di tengah proses Pilkada 2024 yang sedang memasuki tahap krusial di Kabupaten Blitar, yaitu pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati. Pada Senin, 23 September 2024, KPU Kabupaten Blitar mengadakan rapat pleno terbuka di Hotel Santika, Blitar, yang menetapkan dua paslon yang akan bertarung dalam pilkada tahun ini.
Paslon H Rijanto dan H Beky Herdihansah, atau yang dikenal dengan sebutan “Rizky” mendapatkan nomor urut 1. Sementara paslon petahana Hj Rini Syarifah dan H Abdul Ghoni memperoleh nomor urut 2.
Acara tersebut berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, serta dua anggota Bawaslu lainnya, Nikmatus Sholihah dan Narsulin.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno turut hadir bersama dengan Dandim 0808 Blitar.
Meski acara berlangsung dengan lancar, Bawaslu Kabupaten Blitar mencatat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Blitar sebelum pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut. "Kami telah melayangkan surat imbauan nomor 273/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 21 September 2024, agar KPU Blitar menjalankan tahapan ini sesuai dengan peraturan dan pedoman teknis pencalonan," jelas Ida.
Baca Juga : PCNU Kabupaten Blitar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Usung Program Tiga Pilar Utama
Salah satu perhatian yang disampaikan oleh Bawaslu terkait dengan adanya hiburan musik yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pemilu. Setelah acara resmi selesai, sebuah band tampil menyanyikan lagu "Ini Rindu," yang populer dinyanyikan oleh Farid Hardja. Namun, lagu tersebut ternyata digunakan oleh paslon nomor urut 2, Rini-Ghoni, sebagai jargon kampanye mereka, yakni "Rindu" (Rini-Ghoni untukmu). Dalam video yang beredar, terlihat pasangan Rini-Ghoni dan para pendukungnya berjoget mengikuti irama lagu tersebut.
Pihak Bawaslu menganggap bahwa hal ini dapat menimbulkan kesan kampanye terselubung yang melibatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar, karena peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian acara yang diselenggarakan oleh KPU. Meskipun pengundian nomor urut paslon merupakan bagian dari tahapan resmi, unsur hiburan yang muncul setelahnya dikhawatirkan melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
“Kami tengah mengkaji lebih lanjut apakah hiburan musik tersebut melanggar aturan yang ada, terutama terkait netralitas penyelenggara," kata Nur Ida Fitria. Pihaknya akan terus memantau jalannya proses pemilihan dan memastikan semua tahapan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Paslon 01, Masrukin menyatakan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahap dalam proses pemilu, baik oleh peserta maupun penyelenggara, harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Blitar.