JATIMTIMES - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah salah satu bentuk organisasi sosial tertua di Indonesia, bahkan sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Sejarah awalnya dapat ditelusuri ke masa pendudukan Jepang, yang memperkenalkan organisasi serupa dengan nama Tonarigumi dan Azazyookai, yang masing-masing berarti rukun tetangga dan rukun kampung.
Pada masa itu, organisasi-organisasi ini dibentuk oleh pemerintah kolonial Jepang dengan tujuan memobilisasi sumber daya masyarakat demi kepentingan perang Asia Pasifik. Melansir jurnal Eko Survianto dalam Quo Vadis RT/RW yang terbit di Jurnal Ilmu Administrasi Vol. 5, No. 3 (2008), konsep Tonarigumi diambil dari Jepang yang telah menerapkannya sejak tahun 1938 di kota-kota besar.
Baca Juga : Video Viral! Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Saat Bermain di Rel
Berdasarkan Kodansha Encyclopedia of Japan, pada 11 September 1940, organisasi Tonarigumi diterapkan secara nasional di Jepang sebagai kelompok masyarakat yang dikenal sebagai neighborhood group.
Menurut Nicole Niessen dalam tulisannya, Indonesian Municipalities Under Japanese Rules dalam Issues in Urban Development-Case Studies from Indonesia, semangat gotong royong menjadi dasar dari aktivitas RT pada masa itu, termasuk kegiatan seperti kerja bakti, menjaga keamanan, dan mengurus kepentingan sosial lainnya yang masih berlangsung hingga kini.
Dalam buku Dari Azazyookai dan Tonarigumi ke Rukun Kampung dan Rukun Tetangga di Yogyakarta (1942-1989) karya P.J. Suwarno yang diterbitkan pada tahun 1995, disebutkan bahwa meskipun Jepang secara resmi membentuk Tonarigumi dan Azazyookai sebagai cikal bakal RT dan RW, Yogyakarta sudah mengenal bentuk organisasi sosial yang serupa jauh sebelum Jepang datang, seperti sinoman dan pralenan.
Kesesuaian budaya gotong royong dan loyalitas pada pemimpin di Yogyakarta dengan nilai-nilai sosial di Jepang membuat Tonarigumi dan Azazyookai diterima dengan baik oleh masyarakat setempat.
Setelah Indonesia merdeka, Tonarigumi dan Azazyookai mengalami adaptasi menjadi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK). Peran organisasi ini pun berubah, dari yang sebelumnya digunakan untuk mobilisasi pekerja paksa atau romusha, menjadi organisasi yang lebih berfokus pada pelayanan masyarakat.
RT/RK berperan dalam membantu kebutuhan masyarakat seperti penyediaan bahan makanan, perlindungan terhadap gerilyawan, hingga menjaga keamanan barang-barang warga yang ditinggalkan.
Pada periode 1960 hingga 1989, di masa demokrasi terpimpin dan Orde Baru, RT/RK menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 menetapkan RT/RW sebagai kepanjangan tangan birokrasi pemerintah, meskipun mereka tetap diposisikan sebagai lembaga sosial.
Baca Juga : Pilkada 2024: 2.573 Orang Siap Nyoblos di TPS Lokasi Lapas Malang
Ketika era Reformasi 1998 tiba, struktur sosial di Indonesia mulai mengalami perubahan. Dengan semakin kuatnya semangat otonomi daerah dan berakhirnya sentralisme pemerintahan, pemerintah mulai melakukan revisi terhadap berbagai peraturan yang tidak lagi sesuai dengan semangat reformasi.
Salah satunya adalah penggantian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999. Perubahan ini memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyesuaikan keberadaan RT/RW dengan kebutuhan lokal.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, pemerintah memberi kebebasan kepada setiap daerah untuk mempertahankan, mengubah, atau memodifikasi RT/RW sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Sejarah RT/RW di Indonesia memiliki akar yang panjang, mulai dari masa pendudukan Jepang hingga era Reformasi. Meskipun awalnya dibentuk oleh kolonial Jepang untuk tujuan tertentu, RT/RW telah berkembang menjadi organisasi sosial yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Hingga kini, RT/RW tetap menjadi wadah yang efektif dalam menjaga solidaritas, gotong royong, serta melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan di tingkat lokal. Semoga informasi ini bermanfaat!