JATIMTIMES - Honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Blitar dipastikan lebih rendah dibanding Pemilu 2024. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, penurunan honorarium ini dipengaruhi oleh berkurangnya beban kerja yang dihadapi KPPS dalam pemilihan kepala daerah.
Chepto Rosdyanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa honorarium untuk anggota KPPS dalam Pilkada 2024 akan berada di kisaran Rp 850 ribu per anggota, sementara Ketua KPPS akan menerima sekitar Rp 900 ribu. "Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan honorarium saat Pemilu 2024, di mana Ketua KPPS menerima Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta," ujar Chepto, Senin (23/9/2024).
Baca Juga : Ini Nomor Urut Tiga Paslon Pilkada Kota Malang
Penurunan honorarium ini, lanjut Chepto, tidak terlepas dari perbedaan beban kerja antara Pilkada 2024 dan Pemilu 2024. Dalam Pemilu sebelumnya, KPPS harus menangani lima jenis pemilihan sekaligus, yaitu pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, Pilkada 2024 hanya mencakup pemilihan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
"Pada Pilkada, jumlah pekerjaan tidak seberat saat Pemilu yang melibatkan berbagai jenis pemilihan. Oleh karena itu, honorarium KPPS diturunkan menyesuaikan dengan beban kerja yang lebih ringan," jelas Chepto. Meski honor turun, ia menegaskan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada tetap akan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain beban kerja, Chepto juga menyoroti bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 akan lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024. Kabupaten Blitar hanya akan memerlukan sekitar 1.764 TPS pada Pilkada mendatang, yang berarti lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 yang memiliki TPS lebih banyak. "Dalam Pilkada ini, kita membutuhkan 12.348 petugas KPPS yang tersebar di 1.764 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS," ungkap Chepto.
Kebutuhan jumlah KPPS yang lebih sedikit ini, menurutnya, turut berkontribusi pada penyesuaian anggaran yang dialokasikan untuk honorarium para petugas. "Penurunan jumlah TPS tentunya juga berpengaruh pada jumlah KPPS yang dibutuhkan, sehingga alokasi anggaran untuk honor juga menurun," tambah Chepto.
Di sisi lain, meski honorarium mengalami penurunan, KPU Kabupaten Blitar tetap optimis bahwa para petugas KPPS akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. "Kami yakin, meskipun ada penurunan honor, petugas KPPS akan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab, demi kelancaran proses Pilkada Serentak 2024," kata Chepto.
Ia juga menyatakan bahwa KPU akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam Pilkada, sekaligus memastikan kesiapan petugas KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan suara.
Baca Juga : 11 Tanaman Obat Alami yang Mudah Ditemukan di Sekitar Kita
"Kami terus berupaya memaksimalkan sosialisasi agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada mendatang. Kami juga memastikan bahwa petugas KPPS akan mendapatkan pelatihan yang memadai, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik di lapangan," tegasnya.
Dengan penurunan jumlah TPS dan honorarium KPPS, KPU Kabupaten Blitar berharap proses Pilkada dapat berjalan lebih efektif dan efisien. "Kami berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib, serta melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas," pungkas Chepto.
KPU Kabupaten Blitar kini tengah mempersiapkan berbagai aspek teknis, termasuk pembentukan KPPS di setiap TPS yang akan beroperasi selama pelaksanaan Pilkada. "Kita sudah dalam tahap akhir persiapan, dan kami optimis bahwa seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutupnya.