JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan meminta agar pemenuhan data statistik sektoral Kota Malang dapat mencapai 100 persen pada akhir tahun 2024 nanti. Dirinya pun menegaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu hal penting.
Iwan mengatakan, data yang ia terima sampai saat ini, data statistik sektoral Kota Malang yang sudah terisi baru mencapai 48 persen. Dirinya pun berharap agar pemenuhan sebesar 52 persen data sektoral bisa menjadi komitmen OPD di Kota Malang.
Baca Juga : Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut, Ini Kata PDIP Kota Malang
"Sebenarnya 48 persen itu sudah menempatkan Kota Malang pada posisi baik. Tapi sekarang, komitmennya adalah bagaimana dari 52 persen yang belum, menjadikan komitmen seluruh OPD untuk Desember 2024 nanti, sudah 100 persen data statistik sektoral Kota Malang," ujar Iwan.
Untuk pelaksanaannya, ia mengingatkan agar pentingnya keterlibatan Badan Pusat Statistika (BPS) Kota Malang. Terlebih sebagai pihak yang nantinya melakukan verifikasi dan kualitas datas sesuai standar.
Sebab menurut Iwan, dengan data statistik sektoral yang valid, nantinya akan menjadi acuan dalam perencanaan program pembangunan di Kota Malang. Termasuk program yang dirancang dan melekat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Bappeda harus menggunakan data statistik sektoral ini sebagai penyusunan dokumen perencanaan, dalam rangka penyusunan untuk penyusunan misalnya program PUPR, Diskopindag, atau program OPD lainnya yang tentunya berbasis data," terang Iwan.
Sebagai contoh, Iwan menyebutkan soal data statistik di Dinas PUPR-PKP Kota Malang. Dimana pendataan itu nantinya akan memberikan gambaran kondisi jalan di Kota Malang, termasuk status kerusakan jalan.
Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk penganggaran perbaikan jalan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terukur.
Baca Juga : KPU Kabupaten Situbondo Tetapkan Dua Kontestan Pasangan Calon Bupati
"Misalnya, dari data statistik sektoral diketahui ada 2 Km jalan yang rusak berat di Kota Malang. Berdasarkan data tersebut, kita bisa menganggarkan perbaikan secara bertahap di tahun 2025 hingga 2026. Dengan begitu, pada 2027 tidak ada lagi jalan yang rusak berat," jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan juga menegaskan urusan statistik ini merupakan kewajiban bagi setiap daerah, sesuai dengan mandat dari Mendagri dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya seluruh provinsi, kabupaten, dan kota harus terintegrasi dalam menyiapkan data sektoral yang akurat dan terverifikasi.
Menurutnya, banyak daerah yang lebih sering menggunakan data statistik dasar dari BPS dalam penyusunan dokumen perencanaan. Sedangkan data sektoral yang dihasilkan oleh daerah sendiri justru kurang dimanfaatkan.