JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Batu dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Batu di Golden Tulip Holland Resort Kota Batu, Jumat (20/9/2024). DPT ini yang nantinya digunakan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Batu serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim.
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan oleh KPU Kota Batu ada 166.942 orang yang bakal memberikan suaranya pada Pilkada Kota Batu 2024. Jumlah ini terbagi dalam tiga kecamatan yang tersebar di Kota Batu, lima kelurahan dan 19 desa serta 302 TPS di Kota Batu.
Baca Juga : Sebanyak 3.100 Peserta Ikuti Kejurprov Taekwondo Tingkat Pelajar dan Mahasiswa di Kota Malang
Rinciannya di Kecamatan Batu ada sebanyak 76.545 DPT, dengan pemilih laki-laki sejumlah 38.009 orang dan pemilih perempuan sebanyak 38.536 orang. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 136 dari sembilan desa, tersebar di empat desa dan empat kelurahan.
Untuk Kecamatan Junrejo ada 41.695 DPT. Rinciannya ada 20.340 pemilih laki-laki dan 21.355 pemilih perempuan. Jumlah dari nantinya akan memilih di 73 TPS yang tersebar di enam desa dan satu kelurahan.
Sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji totalnya ada 48.720 DPT. Dengan rincian 24.433 pemilih laki-laki dan 24.287 pemilih perempuan. Dengan jumlah 92 TPS tersebar di sembilan desa.
“Dengan jumlah keseluruhan pemilih laki-laki 82.775 orang dan perempuan 84.167 orang jadi totalnya 166.942 pemilih tetap,” ujar Marlina usai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Batu.
Marlina menambahkan, jumlah DPT yang ditetapkan berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 166.998. Dengan demikian berkurang sebanyak 56 orang.
“Memang dari DPS lalu berbeda selisihnya ada 56 orang dari DPT yang ditetapkan. Kenapa, karena ada beberapa faktor,” imbuh Marlina.
Baca Juga : KPU Magetan Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 530.630
Faktor yang menbuat berkurangnya jumlah DPT ini, karena meninggal dunia dan pindah domisili. “Dan hari ini clear, sudah gak ada selisih lagi,” tambah Marlina kepada JatimTIMES.
Selanjutnya, data yang sudah ditetapkan itu bersifat statis dan sudah tidak bisa lagi berubah. Setelah ditetapkan KPU Kota Batu tetap akan melakukan pemeliharaan.
Pemeliharaan itu dilakukan pada pemilih yang didapati meninggal dunia. Jika didapati ada pemilih meninggal dunia petugas akan mencoret nama tersebut dan tidak memberikan undangan untuk melakukan pencoblosan di TPS.
Setelah ditetapkannya DPT, pihaknya akan semaksimal mungkin meningkatkan angka partisipasi masyarakat, untuk memilih di TPS pada 27 November 2024 mendatang.