JAITMITMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada hari Jumat (20 /9/2024), telah ditetapkan daftar pemilh tetap (DPT ) yang merupakan hasil dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ( DPHP) dan tercatat sebanyak 530.630 DPT Kabupaten Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide , menyampaikan bahwa penetapan DPT ini telah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data yang cermat. KPU bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Baca Juga : Rem Blong, Truk Angkut Material Seruduk Rush Nyaris Terjun ke Laut
"Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Kami juga memberikan kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk melapor sehingga mereka bisa ikut serta dalam Pilkada mendatang, Karena data sangaat dinamis selalu ada perubahan sebelum akhirnya kami tetapkan" ujar Ketua KPU Magetan.
Dari total 530.630 pemilih yang ditetapkan, terdapat pemilih laki-laki sebanyak 256.179 dan pemilih perempuan sebanyak 274.451. Jumlah ini tersebar di 18 kecamatan dan 235 desa/kelurahan di Kabupaten Magetan.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Magetan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan demokratis. "Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak pilih masyarakat terjamin dengan baik," tambah Ketua KPU.
Baca Juga : Bupati Malang Buka Baksos Operasi Celah Bibir dan Lelangit
KPU juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti, serta ikut menjaga situasi yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung.