JATIMTIMES - Jumlah kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Blitar lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2024. Hal ini disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dipetakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Roma Hudi, mengungkapkan bahwa untuk Pilkada 2024, jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 211 orang. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pada Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga : Lewat Pameran Karya Siswa, HM Sanusi Ingin Ekspresikan MBKM
Penyesuaian ini dilakukan karena adanya perubahan jumlah TPS yang telah dipetakan oleh KPU Kota Blitar. “Untuk Pilkada mendatang, KPU memetakan sebanyak 213 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Blitar,” ujar Roma, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa meskipun jumlah PTPS berkurang, syarat pendaftaran bagi calon pengawas TPS tetap sama seperti pada pemilu sebelumnya. Beberapa syarat utama tersebut meliputi usia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta mampu secara jasmani dan rohani.
Selain itu, calon pengawas juga tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik (parpol) untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Mengenai masa kerja, Roma menambahkan bahwa PTPS akan bekerja selama satu bulan. Masa kerja yang relatif singkat ini diharapkan dapat membantu para pengawas dalam menjalankan tugas mereka secara maksimal dan efisien di setiap TPS.
"Masa kerja PTPS memang hanya satu bulan, namun tugas mereka sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Proses pendaftaran calon pengawas TPS sendiri telah dimulai sejak 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Roma mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat untuk segera mendaftarkan diri.
Baca Juga : Polisi Cilik SDN 1 Pagentan Binaan Polres Malang Semarakkan Gelar Karya Dispendik Kabupaten Malang
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 12 September kemarin, dan akan ditutup pada 28 September 2024. Kami berharap masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera mendaftar, karena pengawasan di setiap TPS sangat penting untuk menjamin proses Pilkada yang jujur dan adil,” kata Roma.
Dengan adanya PTPS di setiap TPS, Bawaslu Kota Blitar berharap dapat meminimalisasi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara. PTPS memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemungutan suara, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara di TPS masing-masing.
Pengurangan jumlah PTPS ini menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh Bawaslu Kota Blitar untuk menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan Pilkada 2024. Meski jumlah pengawas berkurang, Bawaslu memastikan bahwa kualitas pengawasan di setiap TPS tetap menjadi prioritas utama.