JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi gabungan untuk melakukan penertiban parkir liar. Setidaknya, ada empat titik yang dituju dalam operasi gabungan, Rabu (18/9/2024). Di antaranya sekitaran RSSA Malang, sekitaran Stasiun Kotabaru, sekitaran Jalan Mayjend Wiyono dan sekitaran Madyopuro.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini rutin dilakukan setiap minggu. Karena ia melihat masih banyak masyarakat ataupun oknum juru parkir (jukir) yang memanfaatkan area kosong meski tidak sesuai peruntukan parkir.
Baca Juga : Peringati HUT PGRI dan HGN 2024, Bupati Sanusi Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat di Lawang
“Hari ini empat titik, kami lakukan (operasi parkir, red) rutin setiap minggu. Jadi kami lakukan untuk penindakan pelanggaran parkir,” kata Rahmat kepada awak media saat ditemui di tengah operasi parkir liar di sekitaran RSSA Malang.
Operasi gabungan itu melibatkan Satlantas Polresta Malang Kota, TNI hingga Satpol PP. Dan menurut Rahmat, operasi yang dilakukan ini bertujuan untuk penindakan hukum pelanggar marka.
“Jadi pelanggaran parkir ini pertama penindakan hukumnya, kalau ada marka rambu larangan parkir ya, langsung tilang oleh Polresta Malang Kota. Kalau tidak ada orangnya, langsung gembok. Untuk buka gemboknya dengan menunjukkan surat tilang, tilangnya nanti di kantor tilang Jalan dr Cipto, dengan membawa surat tilang tersebut,” beber Rahmat.
Sementara itu, Rahmat mengaku bahwa penindakan bukan hanya untuk roda empat. Ia mengaku roda dua yang melanggar aturan juga tidak luput dari operasi yang dilakukan.
“Kalau roda dua ada orangnya langsung kita tilang, kalau tidak ada orangnya ya kita angkut. Nah ini untuk kewenangan dari Polresta Malang Kota berdasarkan UU 22 tahun 2009,” beber Rahmat.
![Instansi terkait saat ikut operasi gabungan yang digelar Dishub Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)](https://risetcdn.jatimtimes.com/images/2024/09/18/Instansi-terkait-saat-ikut-operasi-gabungan-yang-digelar-Dishub-Kota-Malang-foto-Hendra-SaputraJatimTIMES-C6aaf54c5259413a4.jpg)
Sementara untuk Satpol PP, Rahmat mengaku penindakan hukum dilakukan berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.
“Nah ini bisa jukir, atau bisa orang lain yang menempatkan kendaraannya di trotoar atau ditempat yang tidak sesuai. Penindakan hukumnya sama, ada orangnya tipiring. Kalau tidak ada orangnya gembok kendaraannya. Dengan menunjukkan surat tipiringnya, untuk bisa membuka gembok kendaraannya,” ungkap Rahmat.
Pada operasi gabungan yang telah dilakukan ini, Rahmat mengaku membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena pihaknya dalam hal ini Pemkot Malang tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan masalah parkir liar.
Baca Juga : Potensi Pendidikan Hingga Pariwisata Global Tersaji Pada Pameran Gelar Karya Dispendik Kabupaten Malang
“Semuanya perlu kesadaran, kesadarannya ada beberapa pihak, terutama pengendara. Kalau ada larangan parkir ya jangan markir sembarangan, yang kedua dari jukir itu sendiri. Tapi saya yakin kalau ada larangan parkir masih disuruh parkir disitu, itu pasti jukir liar. Yang jukir resmi itu biasanya yang melanggar ia menempatkan melebihi atau melampaui kapasitas. Yang menyebabkan kemacetan lalu lintas,” papar Rahmat.
Untuk jukir sendiri, Rahmat mengaku penindakannya berada di Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Dan jika menang jukir telah melakukan beberapa kali kesalahan, maka Rahmat menjelaskan nantinya penindakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian.
“Semuanya harus ada partisipasi, baik itu dari pengendara itu sendiri, baik dari jukir maupun masyarakat bisa memberi teguran atau himbauan. Tidak bisa mengandalkan pemerintah. Semua harus bisa berimbang, kalau kita pingin tertib secara umum. Ya harus bersama-sama, tidak bisa mengandalkan Dishub, Kepolisian. Nanti semua kita bisa membangun, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tukas Rahmat.