JATIMTIMES - Setelah KPU Jember menyatakan dua bapaslon cabup cawabup lolos secara administrasi, tahapan berikutnya merupakan tanggapan masyarakat terhadap bapaslon Pilkada Jember. Tanggapan masyarakat ini dilakukan oleh KPU selama 3 hari, yakni 15 sampai 17 September 2024, setelah tahapan verifikasi.
Dalam tahapan ini, KPU Jember memfasilitasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap bapaslon, baik berupa kritik maupun saran, untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas.
Tanggapan salah satunya datang dari Budi Hariyanto. Dalam tahapan ini (memberikan pendapat dan masukan terhadap bapaslon Jember), pria asal Desa Pameran, Kecamatan Umbulsari, ini, memberikan tanggapannya terhadap calon bupati Jember Muhammad Fawait alias Gus Fawait.
Dia menilai bahwa sampai saat ini, status Gus Fawait yang mendapat rekomendasi dari 15 partai masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3452/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jatim 2024-2029, yang ada di website DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Status Gus Fawait, saat mendaftar, masih sebagai anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024. kemudian pada tanggal 31 Agustus kemarin, meski tidak hadir di pelantikan, tapi faktanya nama Gus Fawait masih tercantum dalam SK Kemendagri sebagai yang ikut dilantik," ujar Budi.
Sejauh ini menurut Budi, kabar pengunduran diri Gus Fawait hanya sebatas rumor dan belum ada keputusan yang konkret bahwa Gus Fawait benar-benar sudah bukan lagi anggota DPRD Jatim.
"Sejauh ini, kami masyarakat Jember hanya sebatas mendengar kalau Gus Fawait mengundurkan diri dari keanggotaan yang sebagai anggota dewan, tapi bukti konkret seperti surat resmi atau surat lainnya seperti bukan anggota dewan lagi belum pernah kami lihat secara langsung," jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta untuk menjamin dan memastikan agar tidak ada keraguan atas pengunduran Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jatim, Budi mendesak KPU menyampaikan dan menunjukkan ke masyarakat secara terbuka tentang status Gus Fawait.
“Bahwa untuk menjamin dan memastikan agar tidak menimbulkan keraguan bagi saya selaku masyarakat, saya meminta agar KPU Jember mengumukan atau menunjukkan secara terbuka. Minimal kepada saya selaku pemohon atau pemberi tanggapan persyaratan,” ucapnya.
Budi menambahkan, ada beberapa pasal yang mengatur tentang syarat pencalonan seseorang yang sedang menjabat sebagai anggota dewan dan calon terpilih anggota DPRD sesuai dengan PKPU.
Baca Juga : Guru Wajib Tahu, Begini Cara Login Info GTK 2024
"Nah ini kita ingin memastikan, mana syarat yang digunakan oleh Fawaid. Aturan yang sedang menjabat apa yang sebagai calon terpilih. Ini yang perlu kita pastikan. Karena ada dua pasal yang mengatur itu dalam PKPU," cecarnya.
Budi juga menyatakan jangan sampai hanya menggunakan syarat sebagai anggota DPRD lupa tentang syarat sebagai calon terpilih yang belum dilantik.
"Terkait tanda terima yang sempat disampaikan, kita ingin memastikan tanda terima apa? Seharusnya tanda terima itu juga dilampiri salinan untuk memastikan dia mundur dari DPRD aktif, apa dari calon terpilih," katanya.
Sementara, Ketua KPU Jember Dessy Anggraeni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa dalam masa tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah verifikasi administrasi bapaslon bupati, memang pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan masukan.
Dan sejauh ini, baru ada 1 warga yang memberikan tanggapan dan pihaknya memberikan apresiasinya karena menunjukkan bahwa ada rasa peduli yang datang dari masyarakat, untuk menyukseskan Pilkada 2024.
"Sampai kemarin, masih ada satu surat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Berapa pun tanggapan yang masuk, akan kita respons semua dan akan kita lakukan pengkajian bersama karena tahapan ini memang menjadi tahapan dalam pilkada," pungkas Dessy.