JATIMTIMES - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menjadi trending dalam penelusuran Google pada tiap harinya. Banyak masyarakat yang mencaritahu update terbaru harga emas.
Dipantau dari laman Logam Mulia, update Senin (16/9/2024) pukul 08.30 WIB harga emas naik Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 1.439.000 menjadi Rp 1.443.000.
Baca Juga : PON XXI Aceh-Sumut 2024, Jatim Juara Umum Wushu Ungguli Tuan Rumah
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (16/9) juga naik Rp 4.000 dari sebelumnya (Minggu, 15/9) harga Rp 1.285.000 menjadi Rp 1.289.000.
Untuk diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Butik Emas LM-Surabaya 1 Dermo, dilansir dari laman resmi Logam Mulia, update Senin (16/9) pukul 08.30 WIB, dibandingkan dengan harga Minggu (15/9).
- Harga emas 0,5 gram: Rp 771.500 (sebelumnya Rp 769.500)
- Harga emas 1 gram: Rp 1.443.000 (sebelumnya Rp 1.439.000)
- Harga emas 2 gram: Rp 2.836.000 (sebelumnya Rp 2.828.000)
- Harga emas 3 gram: Rp 4.236.000 (sebelumnya Rp 4.224.000
- Harga emas 5 gram: Rp 7.030.000 (sebelumnya Rp 7.010.000
- Harga emas 10 gram: Rp 13.970.000 (sebelumnya Rp 13.930.000)
- Harga emas 25 gram: Rp 34.775.000 (sebelumnya Rp 34.675.000)
- Harga emas 50 gram: Rp 69.400.000 (sebelumnya Rp 69.200.000)
- Harga emas 100 gram: Rp 138.620.000 (sebelumnya Rp 138.220.000)
- Harga emas 250 gram: Rp 346.250.000 (sebelumnya Rp 345.250.000)
- Harga emas 500 gram: Rp 692.250.000 (sebelumnya Rp 690.250.000)
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.383.600.000 (sebelumnya Rp 1.379.600.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.