free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Arsjad Rasjid Digoyang Pasca Pemilu, Pengurus Kadin Daerah Pilih Tolak Munaslub

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

14 - Sep - 2024, 16:40

Placeholder
Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. (Istimewa)

JATIMTIMES - Gelaran Pemilu 2024 diketahui telah usai. Meski demikian gejolak rupanya masih nampak hingga saat ini. Salah satunya menyasar Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. Diketahui sebelumnya, Arsjad Rasjid adalah Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arsjad digoyang pada posisinya sebagai Ketua Umum Kadin yang masih menyisakan waktu dua tahun. Dan saat ini tengah digelar Munaslub oleh beberapa pengurus Kadin daerah di Jakarta yang disebutkan berjumlah 20 perwakilan provinsi.

Baca Juga : Kebakaran Pasar Comboran, Pj Walikota Malang Ingin Pasar Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Meski digoyang ada beberapa pengurus Kadin daerah lainnya yang tak bergeming atas adanya isu Munaslub. Penolakan tersebut disampaikan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang
tersebar di beberapa daerah Indonesia. Dan disebut ada 21 daerah yang tak setuju atas adanya Munaslub di tengah jalan ini.

Misalnya, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. "Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar
Litty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9/2024).

Merujuk pada AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. 

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.

Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan, penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum  Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," tegas Anton.

Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

Baca Juga : Paska Terbakar, Pasar Comboran Masih Akan Disterilkan dari Aktivitas Pedagang

"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi. Termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," ujar Ronald.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. "Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," kata Umar.

Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. 

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.


Topik

Peristiwa arsjad rasjid kadin ketum kadin munaslub kadin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana