free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

22 Pasangan Nikah di Luar KUA Kota Blitar hingga Pertengahan September

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Sep - 2024, 10:54

Loading Placeholder
Ilustrasi pengantin melangsungkan akad nikah di luar KUA dengan suasana khidmat. (Foto: Dibuat dengan AI/JatimTIMES)

JATIMTIMES– Hingga pertengahan bulan September, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mencatat bahwa sebanyak 22 pasangan telah melangsungkan akad nikah. Mayoritas dari pasangan tersebut memilih melangsungkan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diungkapkan oleh Purnomo, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kankemenag Kota Blitar, yang menyebutkan hanya satu pasangan yang menikah di KUA.

"Data yang kami miliki menunjukkan sejak tanggal 1 September hingga pertengahan bulan, terdapat 22 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Dari jumlah tersebut, 21 pasangan melangsungkan ijab kabul di luar KUA, sementara hanya satu pasangan yang melakukannya di kantor," kata Purnomo, Kamis (12/9/2024). 

Baca Juga : Membanggakan! 4 Atlet Muaythai Kabupaten Blitar Bawa Pulang Medali di PON XXI 2024

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan di luar KUA. Salah satunya adalah karena pelaksanaan akad nikah sering dilakukan di luar jam kerja KUA, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 16.00. Karena keterbatasan waktu ini, beberapa pasangan terpaksa memilih lokasi di luar KUA untuk melangsungkan akad mereka.

"Jam operasional KUA memang terbatas, dan banyak pasangan yang memilih mengadakan akad nikah di luar jam tersebut, sehingga mereka memilih lokasi lain selain KUA," jelas Purnomo.

Faktor lain yang memengaruhi pilihan pasangan untuk menikah di luar KUA adalah kepraktisan. Banyak calon pengantin yang merasa lebih nyaman dan efisien menggelar ijab kabul di rumah, karena mereka dapat langsung mengadakan pesta pernikahan di tempat yang sama. Dengan begitu, persiapan pernikahan menjadi lebih sederhana dan tidak memerlukan waktu untuk berpindah lokasi.

Selain itu, alasan gengsi juga menjadi pertimbangan bagi beberapa pasangan. Purnomo mengakui bahwa masih ada stigma di masyarakat yang menganggap pernikahan di KUA sebagai kurang prestisius. "Ada juga calon pengantin yang merasa lebih bangga melangsungkan pernikahan di luar KUA, terutama jika mereka ingin mengadakan acara yang lebih besar," tambahnya.

Meski demikian, Purnomo menekankan bahwa pemerintah masih menggratiskan biaya akad nikah bagi calon pengantin yang memilih menikah di KUA. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana.

"Biaya akad nikah di KUA masih digratiskan, jadi sebenarnya bagi yang ingin menikah di KUA tidak perlu khawatir soal biaya. Namun, pilihan tetap ada di tangan pasangan calon pengantin, apakah mereka ingin mengadakan akad di KUA atau di luar," tuturnya.

Baca Juga : Bupati Blitar Tegaskan Pentingnya Sinergitas untuk Maksimalkan Pemungutan PBB-P2

Fenomena meningkatnya jumlah pernikahan di luar KUA ini menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki berbagai preferensi dalam menggelar acara pernikahan. Meskipun pemerintah menyediakan fasilitas yang memadai di KUA dan biaya yang terjangkau, pilihan untuk menikah di luar KUA tetap menarik bagi sebagian besar pasangan di Kota Blitar.

Kendati demikian, Purnomo berharap agar pasangan yang akan menikah tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk mengurus administrasi pernikahan secara resmi di KUA. “Yang penting, meskipun akad dilakukan di luar KUA, pasangan harus tetap melalui proses administrasi yang benar di KUA untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Pernikahan di luar KUA tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi pasangan yang ingin merayakan momen sakral mereka dengan cara yang lebih personal dan intim. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat mempertimbangkan dengan bijak pilihan mereka, termasuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh negara.

Dengan terus berkembangnya tren pernikahan di luar KUA, pihak Kemenag Kota Blitar akan terus melakukan pendampingan dan memberikan informasi kepada calon pengantin agar proses pernikahan mereka tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---