free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pura-pura Cari Rumput Tapi Curi Motor, Paman Bersama Keponakan Diamankan Polres Ngawi

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2024, 19:13

Placeholder
Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang paman bersama keponakannya yang mencuri sepeda motor. (foto: satria for JatimTimes)

JATIMTIMES- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang paman bersama keponakannya yang mencuri sepeda motor, dengan modus berpura-pura mencari rumput di area persawahan.

Paman yang berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi atas inisiatifnya mengajak keponakannya yang masih di bawah umur, untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di tepi jalan, tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga : Sepekan, Polres Situbondo Ungkap Empat Kasus dan Tahan Delapan Tersangka

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kebetulan kunci masih menempel di sepeda motor," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan.

Awal mula pada Selasa, 2 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika korban Warsidi (70) pergi ke sawah yang terletak di Dsn./Ds. Kauman Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna Biru Silver. 

Sesampainya di jalan area persawahan, sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, kemudian ditinggal jalan kaki ke sawah yang jaraknya sekira 100 meter, namun pada saat hendak pulang sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motornya tidak ada dan dicari tidak ketemu, akhirnya Warsidi pulang dibonceng tetangganya.

Atas kejadian tersebut, korban Warsidi menderita kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti.

Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda, yakni
sekira bulan Maret 2023 di daerah Pilangbangu, Kecamatan/ Kabupaten Sragen, sekira bulan Mei 2024 di daerah Ds. Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupayen Ngawi dan sekira bulan Agustus 2024 di daerah Ds. Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga : Unjuk Rasa IMSAK Jilid II Ricuh, Wartawan di Situbondo Jadi Korban Lemparan Batu

Kepada pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 

"Dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman 
hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan," tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwi S.R., kepada Tribratanews pada Senin (9/9/2024).


Topik

Peristiwa Curanmor pencurian sepeda motor Ngawi pencuri sepeda motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni