free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Yasmin Nur Sebut Pembantu Asisten Stafsus Digaji Rp 19,5 Juta

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Sep - 2024, 19:29

Placeholder
Kolase foto cuitan Yasmin Nur yang menyebut pembantu asisten stafsus digaji Rp 19,5 juta. (Foto: X)

JATIMTIMES - Nama Yasmin Nur, yang mengaku sebagai asisten staf khusus Presiden Jokowi, kini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X. Hal ini bermula dari keterlibatan Yasmin dalam perseteruan dengan Dheo Cahyo, seorang adik kelasnya yang menyebutkan bahwa Yasmin, yang mengklaim sebagai data analyst, tidak memiliki kemampuan yang memadai di bidang tersebut.

Namun, selain kisah tersebut, publik dikejutkan oleh fakta lain yang diungkap oleh Yasmin. Ia menyebut bahwa seorang pembantu asisten stafsus di lingkup kerjanya digaji dengan cukup mencengangkan, yakni mencapai Rp 19,5 juta per bulan.

Baca Juga : Kisruh Perseteruan Yasmin Nur dan Dheo Cahyo di Media Sosial

Awal mula informasi ini mencuat ketika Yasmin menanggapi cuitan Dheo, yang menyinggung tentang seseorang yang kurang kompeten namun menduduki posisi penting sebagai asisten staf khusus presiden. 

Yasmin, merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut, dan di tengah responsnya, mengungkapkan bahwa gaji seorang pembantu asisten di lingkungannya bisa mencapai Rp 23 juta. Namun kini akun X Yasmin kemudian menghilang, dan tak ada kelanjutan dari diskusi tersebut.

“Perlu diingat, orang ini digaji negara. Gaji untuk ‘pembantu’ (diksi feodal) bisa mencapai 23 juta. Kalau begitu, berarti stafsusnya sendiri minimal mendapat bayaran 23 juta. Jadi, uang pajak kalian digunakan untuk menggaji Yasmin ini? Gila,” tulis @BudiBukanIntel, Jumat (6/9/2024).

Dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 144 Tahun 2015 yang mengatur tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden dan pejabat terkait, ada rincian jabatan serta gaji yang diberikan per bulan, antara lain:

- Staf Khusus: Rp 51 juta

- Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp 36,5 juta

- Asisten: Rp 32,5 juta

- Pembantu Asisten: Rp 19,5 juta

Salah satu pengguna X, @falla_adinda, mengungkapkan keheranannya dengan jabatan tersebut dalam cuitannya, “Ternyata staf khusus ini punya asisten, lalu asistennya punya pembantu asisten dengan gaji Rp 19.500.000. #PengetahuanHariIni.”

Hal yang sama juga disampaikan oleh akun @BosPurwa yang menulis, “Pengetahuan hari ini: stafsus presiden punya asisten, asisten stafsus punya pembantu asisten... terus begitu seterusnya.”

Baca Juga : Siapa Yasmin Nur? Asisten Stafsus Jokowi yang Kini Tengah Ramai Dibicarakan

Kisah ini menyoroti betapa besar gaji yang diberikan kepada para staf, asisten, hingga pembantu asisten di lingkungan kepresidenan, dan memicu perbincangan di kalangan warganet.


Topik

Pemerintahan Yasmin Nur Asisten Staf Khusus stafsus Presiden Joko Widodo Stafsus Jokowi dheo cahyo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni